Mohon tunggu...
_ Arsyad
_ Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - sarjana muda

memiliki ilmu yang cukup

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Rerangka Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949) Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia

12 Mei 2023   21:55 Diperbarui: 12 Mei 2023   22:01 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/Input sumber gambar

Radbruch, G. (1949). Legal philosophy. New York: Oxford University Press.

Solikin, M., & Wibowo, A. (2016). Keadilan dan kepastian hukum dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Al-Mawarid: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(1), 85-96.

Gusman, A. (2019). Corporate governance dan good corporate governance dalam perspektif hukum di Indonesia. Jurnal Yustisia, 8(2), 196-208.

Radbruch, G. (1951). Five minutes of legal philosophy. Philosophy, 26(99), 366-369.

Rachmawati, D. (2019). Good corporate governance dan etika bisnis dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 181-196.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun