Mohon tunggu...
_ Arsyad
_ Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - sarjana muda

memiliki ilmu yang cukup

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Rerangka Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949) Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia

12 Mei 2023   21:55 Diperbarui: 12 Mei 2023   22:01 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/Input sumber gambar

Nama Dosen   : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nama               : Muhammad Arsyad

Nim                 : 43122010062

Nama Kampus : Universitas Mercu Buana

Gustav Radbruch (1878-1949) adalah seorang filsuf dan ahli hukum Jerman yang dikenal dengan kontribusinya dalam bidang pemikiran hukum. Salah satu karya terkenal Radbruch adalah teori hukum yang dikenal dengan "rerangka pemikiran hukum Radbruch".

prinsip keadilan dapat lebih penting daripada hukum itu sendiri. Rerangka pemikiran hukum Radbruch dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Prinsip-prinsip keadilan: Radbruch berpendapat bahwa prinsip-prinsip keadilan harus menjadi pijakan utama dalam pembentukan hukum. Prinsip-prinsip ini meliputi kesetaraan, non-diskriminasi, kebebasan, dan kemanusiaan.
  2. Kepastian hukum: Meskipun prinsip keadilan sangat penting, Radbruch juga menganggap bahwa hukum harus memiliki karakteristik kepastian. Kepastian hukum harus dijaga agar hukum dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat.
  3. Kegunaan: Selain keadilan dan kepastian hukum, Radbruch juga menekankan bahwa hukum harus bermanfaat bagi masyarakat. Hukum harus mampu memberikan solusi yang efektif bagi masalah-masalah sosial dan ekonomi.
  4. Konflik antara keadilan dan kepastian hukum: Radbruch menyadari bahwa terkadang prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat saling bertentangan. Dalam situasi seperti ini, ia berpendapat bahwa keadilan harus menjadi prioritas, dan bahwa hukum harus diubah untuk memperhitungkan prinsip-prinsip keadilan.
  5. Relativisme hukum: Radbruch juga berpendapat bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu konstruksi sosial, yang dapat berubah seiring dengan perubahan sosial dan budaya. Dalam pandangan ini, hukum harus dapat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dan harus selalu mengacu pada prinsip keadilan.

https://slideplayer.info/amp/11918892/Input sumber gambar
https://slideplayer.info/amp/11918892/Input sumber gambar

Rerangka pemikiran hukum Radbruch adalah suatu konsep hukum yang mengedepankan tiga elemen penting, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan/kebermanfaatan. Konsep ini menyatakan bahwa hukum yang baik haruslah adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam praktik bisnis di Indonesia, ketiga elemen ini memiliki peran yang penting. Pertama, keadilan sangat diperlukan dalam pengaturan hubungan bisnis antara pelaku bisnis dengan masyarakat atau pemerintah. Keadilan dapat diwujudkan melalui pengaturan perjanjian yang adil dan jujur serta pemenuhan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam bisnis.

Kedua, kepastian hukum adalah hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis membutuhkan kepastian hukum agar dapat melakukan kegiatan bisnis dengan tenang dan aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun