Mohon tunggu...
Herti Utami
Herti Utami Mohon Tunggu... Dosen - Hasbunallah wa nikmal wakil

Seorang istri | ibu dari 4 orang anak | suka membaca dan jalan-jalan | lecturer, researcher, chemical engineer | alumni UGM | hertie19@hotmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kupas Tuntas Industri Hulu Migas

16 Maret 2015   14:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:34 4417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika mendengar atau melihat kata migas, maka pikiran banyak orang akan tertuju pada P.T. Pertamina yang merupakan National Oil Company. Demikian halnya dengan saya. Jika mengenai minyak bumi, maka yang terlintas adalah kilang untuk proses pengolahannya menghasilkan produk seperti bensin dan solar untuk bahan bakar. Pikiran ini tidak salah sepenuhnya, karena memang Badan Usaha Milik Negara ini pada awal didirikannya bergerak di bidang eksplorasi, pengolahan dan pemasaran hasil tambang minyak dan gas bumi di Indonesia.

Sejak tahun 2003 didirikan BP Migas, atau Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan fungsi regulasi dari P.T. Pertamina. BP Migas ini kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menggantikan BP Migas tersebut Pemerintah menggantinya dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Jadi memang ada perbedaan tugas antara SKK Migas dan P.T. Pertamina. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS). Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebelum hadirnya BP Migas, kontrak-kontrak minyak ditangani oleh P.T. Pertamina. Ketika itu, kontrak migas ditangani oleh Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA), dan kemudian beralih ke Management Production Sharing (MPS). Pada saat itu Pertamina sebagai operator juga sekalian bertindak sebagai regulator. Dengan demikian sekarang P.T Pertamina dapat dikatakan sebagai pemain/penyalur/operator sementara SKK Migas (pengganti BP Migas) adalah sebagai pengelola/regulator.

Apa itu industri hulu Migas?

Industri migas secara umum melakukan lima tahapan kegiatan, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok atau kegiatan usaha inti (core business) ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream).

Kegiatan hulu dan hilir migas (Sumber: SKK Migas)

Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Kegiatan industri hulu terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Eksplorasi yang meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran. Eksplorasi, adalah tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan ini bertujuan mencari cadangan baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi. Keberhasilan eksplorasi sebenarnya sangat penting untuk menjamin kelangsungan industri hulu migas. Namun eksplorasi yang gagal pun sesungguhnya bukanlah merupakan kerugian murni, karena kegiatan ini menghasilkan data sebagai panduan kegiatan eksplorasi selanjutnya.

Tahap eksplorasi dilakukan dengan survei pendahuluan. Ini diperlukan untuk melihat daerah atau lapangan mana saja yang memiliki prospek serta cadangan migas yang ekonomis untuk diproduksi. Selain memprediksi prospek migas suatu lapangan, kegiatan survei pendahuluan juga berpengaruh terhadap kegiatan operasi migas saat cadangan migas yang ada sudah mulai diproduksi. Adanya survei pendahuluan diharapkan bisa menekan risiko ketika operasi sudah berjalan maupun ketika dilakukan pembangunan fasilitas produksi.

Banyak hambatan-hambatan di lapangan yang membuat survei pendahuluan tidak bisa dilaksanakan, seperti masalah perizinan, sosial masyarakat, tumpang tindih lahan, alam dan sebagainya. Kendala tidak hanya terjadi pada saat kegiatan survei lapangan hendak dilakukan. Pada tahapan lanjutan, kegiatan operasi menghadapi tantangan yang semakin banyak, seperti pecahnya formasi batuan pada saat melakukan pengeboran, turunnya dasar laut pada saat produksi, pengeboran maupun pembangunan fasilitas, penggerusan sedimen di dasar laut, bencana gas pada reservoir dangkal, serta terjepitnya pipa pengeboran atau runtuhnya dinding pengeboran pada lapisan batuan yang tidak rigid. Masalah-masalah yang terjadi di lapangan tersebut berdampak pada menurunnya produksi migas nasional.

Penerapan teknologi yang tepat dalam kegiatan survei bisa menghasilkan kualitas data yang bagus. Meski demikian, aplikasi teknologi yang dipilih juga harus bisa mengatasi hambatan yang terjadi di lapangan. Pemilihan metode atau desain teknologi yang akan digunakan perlu dilakukan sebelum menyelesaikan permasalahan yang ada.

Target industri hulu migas adalah minyak mentah dan gas

Dari industri hulu migas tersebut target atau produk yang diperoleh adalah minyak mentah dan gas. Produk ini bisa langsung dijual atau diekspor. Untuk minyak mentah alangkah baiknya jika tidak diekspor atau dijual ke luar negeri. Minyak mentah ini bisa langsung diolah di refinery di dalam negeri. Akan lebih baik lagi jika langsung ditangani oleh P.T. Pertamina dan kemudian diolah di kilang-kilang mereka. Jika produksi minyak mentah terus menurun, sementara pabrik atau kilang Pertamina sudah di desain dengan kapasitas tertentu, maka kebutuhan bahan baku untuk kilang tersebut juga akan menurun sehingga kapasitas produksi akan menurun. Hal ini akan menyebabkan tidak efisiennya kerja kilang. Untuk mengatasi hal tersebut terpaksa bahan baku yang berupa minyak mentah diimpor agar pabrik berjalan sesuai kapasitas rancangan. Oleh karena itu sangat baik jika semua minyak mentah yang dihasilkan di Indonesia langsung diolah di dalam negeri, dan dari proses pemisahan atau fraksinasi tersebut diperoleh bensin, solar dan bahan bakar lainnya

Kita saat ini bisa menikmati hasil migas berkat kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh generasi sebelumnya. Oleh karenanya perlu dilakukan eksplorasi supaya migas tetap tersedia di masa datang. Kegiatan eksplorasi memang tidak selalu menemukan cadangan migas, tetapi migas pasti tidak akan ditemukan tanpa adanya eksplorasi. Memang potensi migas di Indonesia terbatas, namun dengan terus mendorong kegiatan eksplorasi di seluruh wilayah Indonesia diharapkan akan ditemukan cadangan baru dan akan meningkatkan produksi migas.

SKK Migas yang mengendalikan dan mengawasi kegiatan operasi dari seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Kontraktor ini adalah perusahaan asing yang bersedia bereksplorasi di Indonesia. Bagaimana cara meningkatkan produksi migas di Indonesia? Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menarik investor dalam hal ini kontraktor dengan cara memberikan insentif misal menurunkan pajak impor, pajak tanah dan bangunan serta pajak penghasilan. Namun demikian keberhasilan eksplorasi di Indonesia resikonya tinggi sekali. Jika ternyata setelah eksplorasi dan tidak ada hasil atau sumur kering, maka kerugian akan ditanggung oleh pihak kontraktor tersebut. Negara dalam posisi yang aman dan tidak ikut menanggung kerugian. Resiko gagal dan rugi secara finansial ini adalah tantangan terberat bagi kontraktor atau perusahaan asing yang bereksplorasi di Indonesia. Untuk itu diperlukan iklim yang baik dan mendukung untuk investasi sektor migas di Indonesia.

Industri migas ini merupakan industri jangka panjang, yang mana kondisi di saat ini adalah akibat keputusan di masa lalu dan keputusan saat ini akan mempengaruhi kondisi di masa depan. Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam mengambil kebijakan karena akan berpengaruh secara jangka panjang. Semoga suatu saat Indonesia mengalami kemandirian energi, baik dari migas maupun sumber energi lainnya (panas bumi, angin, cahaya matahari dll) serta biofuel yang bersumber dari bahan-bahan yang dapat diperbaharui.

****

Sumber referensi :

Situs resmi SKK Migas dan

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/11/13/133055926/Eksplorasi.Demi.Anak.Cucu?utm_campaign=related&utm_medium=bp-kompas&utm_source=bisniskeuangan&

https://humasskkmigas.wordpress.com/2014/06/02/rekayasa-teknologi-survei-pengeboran/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun