Mohon tunggu...
Fauziah Herlina Azhar
Fauziah Herlina Azhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Masa Depan Tanpa Kekerasan Seksual pada Anak

2 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 2 Juli 2024   16:41 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual pada anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius dan memiliki dampak jangka panjang bagi korban. Kasus ini perlu perhatian mendesak dan tindakan tegas dari semua pihak untuk memastikan masa depan penerus bangsa.

            Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2023 terjadi sebanyak 2.342 kasus kekerasan seksual terhadap anak, meningkat sebanyak 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini memiliki kemungkinan jumlah yang jauh lebih besar karena banyak kasus yang tidak terlaporkan. Adanya kenaikan yang mengkhawatirkan menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan hanya menjadi masalah individu atau masalah keluarga belaka, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang memerlukan solusi yang komprehensif.

            Motif pelaku melakukan tindakan tersebut juga beragam. Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah seorang ibu berinisial R merekam aksi pelecehan seksualnya terhadap anak laki-lakinya yang masih berusia lima tahun. Aksi tersebut kemudian disebar di akun media sosial R dan langsung mendapat perhatian dari publik. R mengaku melakukan hal tersebut karena diancam dan diperas oleh seseorang di Facebook. Akhirnya R dijerat pasal berlapis UU ITE, UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak. Polisi juga tengah menyelidiki pelau pemerasan yang mengancam R. Sementara itu, korban yang berusia lima tahun kini sedang menjalani pendampingan di rumah aman (safe house) dan sedang menjalani pemeriksaan terkait kondisi psikologisnya.

            Ini hanyalah satu dari beberapa kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang terlaporkan. Apakah trauma korban lantas hilang bersamaan dengan pelaku yang dijerat pasal berlapis tersebut?

Dampak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sangatlah besar. Kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma psikologis pada anak seperti gangguan kecemasan atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya. Dampak lainnya yang mungkin dapat terjadi adalah munculnya stigma dan diskriminasi, ketidakpercayaan terhadap orang lain, atau bahkan perilaku berisiko seperti keinginan untuk melakukan seks bebas. Dampak-dampak negatif ini jelas sangat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial korban.

Solusi preventif yang paling digaungkan selama ini adalah edukasi seksual kepada sang anak. Akan tetapi, bagaimana jika pelakunya adalah keluarga sendiri? Oleh karena itu, perlunya edukasi seksual bukan hanya untuk anak-anak, tetapi untuk ibu, ayah, dan semua lapis masyarakat. Sangat penting untuk memberikan pendidikan seksual yang komprehensif bagi semua kalangan umur.

Selain itu, perlunya sistem hukum harus memadai untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual, terkhususnya anak di bawah umur yang perlu penanganan lebih serius. Prosedur hukum yang mengular, lamanya prosedur tindakan, dan lemahnya penegakan hukum untuk pelaku membuat banyak korban enggan untuk melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. Pemerintah perlu untuk memperkuat Undang-Undang yang melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukum yang setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun