Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.
Ketika bekerja di bidang kelistrikan, ada 3 hal berbahaya yang perlu menjadi perhatian utama, yaitu:
- Sengatan listrik dan kebakaran yang terjadi ketika menyentuh peralatan listrik.
- Cidera yang bisa terjadi karena terekspose electric arc atau api yang muncul ketika terdapat kesalahan instalasi peralatan listrik.
- Ledakan yang mungkin terjadi dan disebabkan penggunaan peralatan listrik yang tidak memenuhi standar.
Karna pentingnya K3 dibidang kelistrikan bagi keselamatan orang disekitar, Mahasiswa UMM (Universitas Muhammadiayh Malang) berinisiatif melakukan sosialisasi K3 Kelistrikan di desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 19-21 juni 2021.
Kegiatan tersebuat ialah salah satu program kerja dari Kelompok 86 PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) Gelombang 9 UMM. Kelompok tersebut beranggotakan 5 orang mahasiswa jurusan Teknik Elektro yang dikoordinatori oleh Maulana Agung Saputro dan dibawah Dosen Pembimbing Lapang Ibu Nur Hayatin, S. ST., M.Kom.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H