Mohon tunggu...
deus RITUS
deus RITUS Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Abadi

Sedang Belajar Menulis. Harap Maklum.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tentang Asas Contrarius Actus dalam PERPPU Ormas

22 Juli 2017   00:57 Diperbarui: 22 Juli 2017   01:22 3094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas Contrarius Actus dijadikan pemerintah sebagai dasar pijakan  dalam membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejak debat tentang ini mencuat, banyak orang mulai bertanya : Apa sebenarnya arti dari asas ini? Apa pentingnya asas ini sehingga dijadikan dasar bagi pembuatan PERPPU tentang Ormas ini?

Dalam Hukum Administrasi Negara, pengertian asas ini adalah : ketika suatu badan / pejabat tata usaha negara menerbitkan suatu "keputusan" dan badan / pejabat itu juga yang membatalkannya.
(Dimuat dalam pasal 61 PERPPU Ormas).

Jika pemerintah menjadikan asas ini sebagai pijakan dalam setiap keputusan / peraturan, maka kita wajib mempertanyakan tata kelola pemerintahan dari sebuah negara yang "katanya" demokratis.

Ini juga diperparah lagi dengan ketidaktahuan dalam membedakan mana Beschikking (Keputusan) dan mana Regeling (Peraturan).

Dalam hal PERPPU ormas, penggunaan asas ini dapat menimbulkan terjadinya penggunaan 'diskresi' yang sewenang - wenang dari pemerintah terhadap setiap organisasi, karena keputusan pemberhentian tidak lagi dilakukan secara obyektif melalui pengadilan, tapi secara subyektif karena hanya berdasarkan pada satu sudut pandang saja, yaitu pemerintah.

Jika asas ini terus dipakai, maka selamat menyaksikan pembubaran organisasi apapun (tidak hanya ormas) yang dianggap melenceng (menurut pemerintah).

Partai Politik, Yayasan, PT, Organisasi Kepemudaan, Koperasi, dll (yang mempunyai aturan hukum sendiri) semuanya bisa diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme peradilan.

Sekali lagi, "jika asas Contrarius Actus ini terus digunakan".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun