Asas Contrarius Actus dijadikan pemerintah sebagai dasar pijakan  dalam membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (PERPPU) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejak debat tentang ini mencuat, banyak orang mulai bertanya : Apa sebenarnya arti dari asas ini? Apa pentingnya asas ini sehingga dijadikan dasar bagi pembuatan PERPPU tentang Ormas ini?
Dalam Hukum Administrasi Negara, pengertian asas ini adalah : ketika suatu badan / pejabat tata usaha negara menerbitkan suatu "keputusan" dan badan / pejabat itu juga yang membatalkannya.
(Dimuat dalam pasal 61 PERPPU Ormas).
Jika pemerintah menjadikan asas ini sebagai pijakan dalam setiap keputusan / peraturan, maka kita wajib mempertanyakan tata kelola pemerintahan dari sebuah negara yang "katanya" demokratis.
Ini juga diperparah lagi dengan ketidaktahuan dalam membedakan mana Beschikking (Keputusan) dan mana Regeling (Peraturan).
Dalam hal PERPPU ormas, penggunaan asas ini dapat menimbulkan terjadinya penggunaan 'diskresi' yang sewenang - wenang dari pemerintah terhadap setiap organisasi, karena keputusan pemberhentian tidak lagi dilakukan secara obyektif melalui pengadilan, tapi secara subyektif karena hanya berdasarkan pada satu sudut pandang saja, yaitu pemerintah.
Jika asas ini terus dipakai, maka selamat menyaksikan pembubaran organisasi apapun (tidak hanya ormas) yang dianggap melenceng (menurut pemerintah).
Partai Politik, Yayasan, PT, Organisasi Kepemudaan, Koperasi, dll (yang mempunyai aturan hukum sendiri) semuanya bisa diberhentikan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme peradilan.
Sekali lagi, "jika asas Contrarius Actus ini terus digunakan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H