Mohon tunggu...
Money

Upah Dalam Perspektif Ekonomi Islam

25 Februari 2018   22:15 Diperbarui: 26 Februari 2018   02:04 3196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Upah dalam bahasa sering disebut dengan ajrun yang berarti memberi hadiah/upah. Secara istilah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau bayaran atas tenaga yang telah dicurahkan untuk mengerjakan sesuatu. Upah diberikan sebagai balas jasa penggantian kerugian yang diterima oleh pihak buruh karena atas pencurahan tenaga kerjanya kepada orang lain yang berstatus sebagai majikan.

Upah adalah hak tenaga kerja sebagai sumber daya aktif yang merupakan salah satu faktor bagi kelancaran suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau organisasi. Upah menurut Islama dalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalanmateri di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat(imbalan yang lebih baik). Upah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu Upah yang telahdisebutkan (ajrul musamma)Upah yang sepadan (ajrul mistli) Menurut ImamSyaibani: "Kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara halal.

Dalam ekonomi islam kerja sebagai unsur produksi didasari konsep tanggung jawab dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah untuk menutupi kebutuhan manusia.

Dalam perspektif ekonomi islam Nabi memerintahkan memberi upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari Abdullah bin Ummar Nabi SAW bersabda, yang artinya ;

"berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).

Maksud dari hadist ini adalah bersegeralah menunaikan hak sipekerja setelah selesai pekerjaannya, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Memberi gaji sebelum keringatnya kering adalah ungkapan untuk menunjukan diperintahkannya memberi gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika sipekerja meminta walaupun keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering. haramkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikanya tepat waktu.

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahanya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau diakhir  pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberiakan setiap bulan, maka wajib diberikan diakhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur , maka termasuk bertindak dzolim.

Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman (HR. Abu daud). Maksud halal kehormatanya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini baisa menunda kewajiban menunaikan gaji. Pantas mendapatkan hukuman.

Tidak membayarkan upah adalah termasuk kedzaliman dan kedzaliman itu termasuk dosa besar. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah wakru kerja(lembur), tapi dengan hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan waktu lembur dengan memanfaatkan minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pada pekerja.

Manusia adalah mahkluk yang pasti memerlukan bantuan orang lain dan hanya manusialah yang bisa memnabantu memenuhi kabutuhan manusia itu sendiri. Manusia bisa sebagai majikan dan pekerjanya. Manusia harus bisa membangun hubungan baik dengan orang lain. Bahkan seorang majikan pun harus berbuat dan berlaku baik kepada pekerjanya, majikan tidak boleh seenaknya memperlakukan pekerjanya yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Kedudukan manusia dalam islam adalah setara tidak ada perbudakkan diantaranya. Dalam agama islam tidak mentolelir sistem perbudakan dengan alasan apapun. Dalam ekonomi islam khususnya jual beli manusia berhak menentukan apa yang di inginkan tanpa ada kendali dan  ikut campur dengan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun