Mohon tunggu...
Mukhlis Aminullah
Mukhlis Aminullah Mohon Tunggu... Fasilitator Masyarakat -

Peminat Masalah Sosial Kemasyarakatan.\r\nMenulis puisi sejak usia belia. \r\nSehari-hari bekerja sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Bireuen, Aceh. Ketua DPC IPPMI Bireuen. menulis juga di: \r\n\r\n\r\nhttp://www.mukhlis-aminullah.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Artidjo Juga Manusia

13 Oktober 2014   03:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:18 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya kalau hakimnya bodoh, masa nyalahin MK. Emangnya Artidjo pasti baik? Emangnya dia nggak bodoh juga? Ya hakimnya harus belajar. Hakimnya tidak boleh tidak mengikuti perkembangan. Setiap kali UU diubah, tiap kali UU ditetapkan dia harus tahu. Orang awam saja dianggap tahu hukum. Masa hakim, apalagi hakim agung, bodoh sekali

Masa dia hanya menikmati pujian hanya gara-gara menambah hukuman bagi koruptor, tapi yang begini dia nggak peduli. Seorang hakim agung tidak benar dia tidak tahu.

Orang awam saja tidak bisa dibebaskan hanya karena dia tidak tahu (UU-red). Apalagi hakim agung. Tolol hakim agung seperti itu. Kamu tulis saja di detikcom. Hakim tolol. Hakim agung, ya nggak agung kalau begitu. Masa ada hakim agung yang nggak mengerti perkembangan hukum. Hakim itu menjalankan UU, tidak boleh bodoh. Masa ada yang tidak tahu undang-undang.

Bisa diperjelas Pak?

Misal menggunakan UU yang sudah dicabut. (Lalu hakimnya beralasan) 'nggak, saya independen kok'. Lho masa begitu. Itu bukan independen, bodoh itu namanya. Jadi putusan seperti itu jadi objektiva, bisa dibatalkan. Jadi putusan yang keliru, Jadi keliru dalam menerapkan norma itu menjadi alasan untuk PK. Tidak profesional. Bisa dikenakan kode etik itu.

Apakah KY harus menindaklanjuti?

Oh harus ada laporan. Jadi itu tidak boleh dibiarkan. Kelasnya itu kelas hakim agung, tidak boleh. Jadi saran saya, pihak-pihak yang merasa dirugikan harus melaporkan itu ke KY. Kalau orang awam, bodoh itu boleh, bukan dosa, bukan jahat. Tapi kalau orang yang menjalankan fungsi negara, menjalankan kekuasaan negara, itu bahaya. Bisa merugikan warga negara, bisa merugikan banyak orang. Maka tidak boleh dibiarkan.

Dengan dihapusnya pasal ancaman pidana penjara, maka pasal 76 berbunyi:

Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun pasal 79 huruf c menjadi berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun