Mohon tunggu...
Bagas Prayogi Harsono
Bagas Prayogi Harsono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMM Prodi Manajemen

Mahasiswa UMM Prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan dan Macam Produk Bank Syariah

5 Januari 2022   00:59 Diperbarui: 16 Januari 2022   22:52 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi : Istock

Perkenalkan saya Bagas Prayogi Harsono,  mahasiswa semester 3 program studi Manajeme Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberi informasi tentang perkembangan dan macam produk bank syariah. Artikel ini juga ditulis untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA.

Pandemi menjadi sebuah tantangan bagi industri perbankan saat ini, termasuk perbankan syariah. Akan tetapi, perbankan syariah terkenal dengan ketahannanya terhadap krisis ekonomi. Hal ini bisa dilihat pada saat krisis tahun 1998, perbankan syariah dapat menjadi satu-satunya bank yang mampu bertahan bahkan berkembang.

Sama halnya dengan krisis tahun 1998, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja perbankan syariah masih sangat baik selama masa pandemi tahun lalu. Hal ini bisa dibuktikan berdasarkan data OJK, pembiayaan bank syariah naik 8,08% menjadi Rp394,6 triliun per akhir tahun 2020, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp475,5 triliun, naik 11,80% secara tahunan. 

Selain itu, market share perbankan syariah konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan 3,15 juta rekening sejak Desember 2019. Pertumbuhan positif juga terjadi pada sisi aset maupun pembiayaan yang disalurkan(PYD). (KNEKS, 2020)

Pemerintah terus melakukan program pemantapan ketahanan sistem perbankan nasional sebagai antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terulangnya krisis perbankan dimasa depan. Salah satu hal yang penting dalam mendukung ketahanan perbankan nasional adalah kemajuan dan perkembang perbankan syariah.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tujuan program pengembangan bank syariah adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi menggunakan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

Sementara itu pengembangan produk bank syariah tidaklah mudah, karena produk-produk bank syariah harus dikembangkan mengikuti karakter dan sifat produk syariah yang berbeda satu dengan yang lain. Pengembangan bank syariah juga memerlukan pola konsumsi dari masyarakat secara islam dan dijalankan secara konsisten (istiqamah). Jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam dan banyaknya anggota masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank konvensional, merupakan potensi yang besar bagi pengembangan bank dengan prinsip syariah.

Apabila dibandingkan dengan perbankan konvensional, risiko yang dihadapi perbankan syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang dihadapi perbankan konvensional. Akan tetapi, perbankan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam hal produk dan objek-objek dari pembiayaan sehingga risiko terhadap pembiayaan yang keluar dari prinsip syariah relatif terjaga.

Dalam upaya pengembangan Bank Syariah dijumpai berbagai kendala antara lain :

  • Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.

  • Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan bank
    syariah.

  •  Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah.

Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :

Titipan atau simpanan

1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah merupakan titipan murni dari pihak yang memiliki barang/aset kepada pihak penyimpan yang diberi amanah, namun penerima titipan tidak diharuskan bertanggung saat terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/aset titipan, selama bukan dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/aset titipan.

2. Mudharabah

Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, risiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan. 

Bagi Hasil

1. Al-Musyarakah (Partisipasi Modal)    

Al-Musyarakah merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. AI-Mudharabah    

Selain dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik modal dan pelaksana usaha dengan bank sebagai perantara. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka si pengelola dana yang bertangung jawab.

3. Al-Muzara’ah

Al-Muzara'ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya. Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati. Saat ini, produk Al-Muzara'ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara'ah.

4. Al-Musaqah

Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara. penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.

Jual Beli

1. Bai’al Murabahah

Bai’ Al-Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah produk perkreditan berbasis Syariah. Dalam Bai'Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.

2. Bai’as-Salam

Bai’as-salam Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Pada Bai'As-Salam, pembayaran harus dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual.

3. Bai’al Istishna’

Bai'Al istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

4. Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah transaksi pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Jasa

1. Al-Wakalah (Amanat)

Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk mendapat komisi dari Al-Wakalah ini.

2. Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan pemenuhan jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh oleh pihak bank sebagai perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Bank dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.

3. Al-Hawalah

Hiwalah adalah pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.

4. Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai. Perbedaan Ar-Rahn dengan gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Selain itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual. 

5. Al-qardh

Merupakan jasa perbankan syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang merupakan akad pinjaman tanpa bunga yang diterapkan di perbankan syariah, kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, tidak terbatas hanya untuk orang muslim saja, tapi juga terbuka bagi non-Muslim. Dengan kata lain, bank syariah bisa memberikan pembiayaan atau jasa kepada non-Muslim. Kaum non-Muslim bisa menabung, meminta pembiayaan, dan menggunakan jasa bank syariah, bahkan bisa bekerja di sana.

Pada intinya, dibalik kuatnya perbankan syariah saat ini, terutama dalam menghadapi krisis pandemi, ternyata masih banyak kekurangan dan tantangan yang dihadapi perbankan syariah. Namun, Jika semua tantangan tersebut bisa diatasi, bukan tidak mungkin, perbankan syariah tahun ini bisa kembali tumbuh, bahkan melebihi pertumbuhan ditahun sebelumnya.

(Bagas Prayogi Harsono, Nim: 202010160311683)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun