Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :
Titipan atau simpanan
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah merupakan titipan murni dari pihak yang memiliki barang/aset kepada pihak penyimpan yang diberi amanah, namun penerima titipan tidak diharuskan bertanggung saat terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang/aset titipan, selama bukan dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang/aset titipan.
2. Mudharabah
Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, risiko yang terjadi atas pengelolaan uang yang dititipkan berdasarkan Mudharabah tidak boleh dibebankan kepada pemilik uang, melainkan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat titipan.Â
Bagi Hasil
1. Al-Musyarakah (Partisipasi Modal) Â Â
Al-Musyarakah merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. AI-Mudharabah  Â
Selain dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik modal dan pelaksana usaha dengan bank sebagai perantara. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka si pengelola dana yang bertangung jawab.
3. Al-Muzara’ah
Al-Muzara'ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya. Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati. Saat ini, produk Al-Muzara'ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara'ah.
4. Al-Musaqah
Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara. penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.
Jual Beli
1. Bai’al Murabahah
Bai’ Al-Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah produk perkreditan berbasis Syariah. Dalam Bai'Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.
2. Bai’as-Salam
Bai’as-salam Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Pada Bai'As-Salam, pembayaran harus dilakukan di muka oleh pihak bank. Pihak bank berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual.
3. Bai’al Istishna’
Bai'Al istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
4. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah transaksi pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Jasa
1. Al-Wakalah (Amanat)
Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk mendapat komisi dari Al-Wakalah ini.
2. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan pemenuhan jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh oleh pihak bank sebagai perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Bank dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.
3. Al-Hawalah
Hiwalah adalah pemindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal). Muhil meminta muhal ‘alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo muhal akan membayar kepada muhal ‘alaih. Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan.
4. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai. Perbedaan Ar-Rahn dengan gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Selain itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual.Â
5. Al-qardh
Merupakan jasa perbankan syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang merupakan akad pinjaman tanpa bunga yang diterapkan di perbankan syariah, kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, tidak terbatas hanya untuk orang muslim saja, tapi juga terbuka bagi non-Muslim. Dengan kata lain, bank syariah bisa memberikan pembiayaan atau jasa kepada non-Muslim. Kaum non-Muslim bisa menabung, meminta pembiayaan, dan menggunakan jasa bank syariah, bahkan bisa bekerja di sana.
Pada intinya, dibalik kuatnya perbankan syariah saat ini, terutama dalam menghadapi krisis pandemi, ternyata masih banyak kekurangan dan tantangan yang dihadapi perbankan syariah. Namun, Jika semua tantangan tersebut bisa diatasi, bukan tidak mungkin, perbankan syariah tahun ini bisa kembali tumbuh, bahkan melebihi pertumbuhan ditahun sebelumnya.
(Bagas Prayogi Harsono, Nim: 202010160311683)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H