Perkenalkan saya Bagas Prayogi Harsono, Â mahasiswa semester 3 program studi Manajeme Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberi informasi tentang perkembangan dan macam produk bank syariah. Artikel ini juga ditulis untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA.
Pandemi menjadi sebuah tantangan bagi industri perbankan saat ini, termasuk perbankan syariah. Akan tetapi, perbankan syariah terkenal dengan ketahannanya terhadap krisis ekonomi. Hal ini bisa dilihat pada saat krisis tahun 1998, perbankan syariah dapat menjadi satu-satunya bank yang mampu bertahan bahkan berkembang.
Sama halnya dengan krisis tahun 1998, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja perbankan syariah masih sangat baik selama masa pandemi tahun lalu. Hal ini bisa dibuktikan berdasarkan data OJK, pembiayaan bank syariah naik 8,08% menjadi Rp394,6 triliun per akhir tahun 2020, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp475,5 triliun, naik 11,80% secara tahunan.Â
Selain itu, market share perbankan syariah konsisten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan 3,15 juta rekening sejak Desember 2019. Pertumbuhan positif juga terjadi pada sisi aset maupun pembiayaan yang disalurkan(PYD). (KNEKS, 2020)
Pemerintah terus melakukan program pemantapan ketahanan sistem perbankan nasional sebagai antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terulangnya krisis perbankan dimasa depan. Salah satu hal yang penting dalam mendukung ketahanan perbankan nasional adalah kemajuan dan perkembang perbankan syariah.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuan program pengembangan bank syariah adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi menggunakan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Sementara itu pengembangan produk bank syariah tidaklah mudah, karena produk-produk bank syariah harus dikembangkan mengikuti karakter dan sifat produk syariah yang berbeda satu dengan yang lain. Pengembangan bank syariah juga memerlukan pola konsumsi dari masyarakat secara islam dan dijalankan secara konsisten (istiqamah). Jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam dan banyaknya anggota masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank konvensional, merupakan potensi yang besar bagi pengembangan bank dengan prinsip syariah.
Apabila dibandingkan dengan perbankan konvensional, risiko yang dihadapi perbankan syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang dihadapi perbankan konvensional. Akan tetapi, perbankan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam hal produk dan objek-objek dari pembiayaan sehingga risiko terhadap pembiayaan yang keluar dari prinsip syariah relatif terjaga.
Dalam upaya pengembangan Bank Syariah dijumpai berbagai kendala antara lain :
Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbankan syariah.
Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan bank
syariah. Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah.