Mohon tunggu...
Ach Wildan Al Faizi Al Madury
Ach Wildan Al Faizi Al Madury Mohon Tunggu... -

Lahir di Kabupaten Sumenep Madura pada tanggal 07 Februari 1990. menempuh pendidikan MI, MTs dan MA di Al Karimiyyah Sumenep. kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi di kota malang tepatnya di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. selama kuliah di malang, ikut terlibat dalam beberapa organisasi seperti PMII, IPNU, HMJ dan juga BEM UIN Malang. saat ini tercatat sebagai Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah program magister.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Surat untuk Anggun C. Sasmi

27 April 2015   19:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu’alaikum

Salam Hormat untuk Mbak Anggun Sasmin yang ada di Perancis sana.

Tanpa basa-basi saya ingin menyapa Mbak Anggun terlebih dahulu.

apa kabar mbak..?? mudah-mudahan Mbak Anggun baik-baik saja hidup diluar Negeri dan semoga sukses dalam kariernya.

Mbak Anggun nama saya Wildan, saya salah satu penggemar sampeyan lo mbak, awal mula saya tau sampeyan saat dua tahun yang lalu sampeyan jadi juri di program X-Factor. Saya penasaran dengan sampeyan. Lalu saya cari lagu-lagu yang Mbak Anggun Nyanyikan. ternyata suara Mbak Anggun enak banget. Tak salah kalau sampeyan disejajarkan dengan penyanyi-penyanyi top dunia. Dan Sejak itu pula saya jadi kagum sama sampeyan Mbak.

Oh iya Mbak, dengan tidak mengurangi rasa hormat bolehkan saya nulis surat untuk sampeyan..?? jujur Mbak sejak dua hari yang lalu saya ingin sekali ngirim surat untuk sampeyan. keinginan itu muncul ketika saya membaca surat Mbak Anggun yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. jujur saya jadi gelisan ketika membaca surat Mbak Anggun itu. Kegelisahan saya bukan karena ingin membela Pak Presiden. Tapi karena saya kurang sepakat dengan pernyataan Mbak Anggun dalam surat Tersebut.

Dalam surat itu, Mbak Anggun setuju dengan pemberantasan Narkoba, tapi Mbak Anggun tidak setuju dengan hukuman mati bagi pengedar narkoba dengan alasan hukuman mati itu sebagai bentuk kegagalan pemerintah dari sisi “Kemanusiaan”. Mbak Anggun juga menambahkan kalau hukuman mati itu bukanlah ‘Keadilan”. Membaca stetmen sampeyan jujur hati saya langsung berontak mbak.

Mbak..!! narkoba itu merusak generasi muda. Bagi saya Narkoba itu salah satu bentuk kejahatan yang wajib hukumnya untuk diperangi. Kalau kejahatan narkoba ini dibiarkan, akan hancur masa depan bangsa ini. Dan menurut saya, dengan hukuman mati bisa menyebabkan efek jera kepada para pengedar Narkobar di Negeri ini.

Mbak Anggun harus tau. Indonesia itu negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia. Menurut Menteri Luar Negeri, ada Sekitar 10 persen angka kematian akibat narkoba di dunia itu ada di Negara Indonesia. Parahnya lagi, Bisnis narkoba ini bisa menghasilkan sekitar Rp 110 triliun pertahun, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi sekitar 43 persennya ada di Indonesia. Saat ini di Indonesia ada 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dari jumlah itu, ada sekitar 40 sampai 50 orang tewas setiap harinya. Jika dikalkulasi, angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa. Sungguh sangat Ironis melihat kondisi ini mbak, Sehingga tak salah kalau hari ini Indonesia berstatus darurat Narkoba.

Kemudian, Mbak Anggun juga mengatakan kalau hukuman yang diberikan kepada Serge Atlaou akan membangun emosi bagi negera Eropa Khususnya Perancis. dan mbak Anggun secara Pribadi begitu yakin kalau Serge Atlaoui itu orang yang tulus dan jujur.

Mbak, saya ingin katakan pada sampeyan. kecaman dari luar negeri yang berkaitan dengan eksekusi hukaman mati itu merupakan hal yang wajar. Kita sebagai warga Indonesia juga selalu ikut mengecam negara luar ketika saudara kita yang ada disana mengalami hukuman eksekusi mati.Tidak hanya Perancis yang mengecam warga negaranya yang terancam dieksekusi mati. Kitapun demikian, Jika ada warga negara Indonesia di negara lain yang terancam eksekusi mati, pemerintah RI juga akan berupaya melindungi. Dan itu kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya. Urusan terbukti bersalah atau tidak itu urusan pengadilan. Yang jelas Siapapun yang bersalah dan terbukti secara hukum sebagai pengedar narkoba wajib dihukum seberat-beratnya. Baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun