2. Perlindungan Masyarakat: Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam keadaan tidak terduga atau bencana, yang sesuai dengan semangat kepedulian sosial dalam Islam.
3. Penghindaran Ribawi: Asuransi syariah menghindari unsur riba (bunga) dan spekulasi, yang dilarang dalam syariah Islam.
Sementara itu, ulama yang menentang asuransi syariah mungkin merujuk pada beberapa hal seperti:
1. Mekanisme Perjudian: Beberapa ulama mungkin menganggap bahwa mekanisme pembayaran premi dalam asuransi, meskipun tidak mengandung riba, dapat menyerupai praktik perjudian karena pembayaran premi dilakukan dengan harapan untuk mendapatkan manfaat di masa depan.
2. Ketidakpastian (Gharar): Asuransi sering kali melibatkan unsur ketidakpastian yang dalam syariah Islam dikenal sebagai "gharar". Meskipun asuransi syariah berusaha mengurangi ketidakpastian ini, beberapa ulama mungkin masih merasa ada risiko gharar yang signifikan.Â
Peran Underwriting dalam Pemahaman Peserta Asuransi Syariah dan Proses Klaim
Underwriting dalam asuransi syariah memiliki peran penting dalam pemahaman peserta asuransi dan proses klaim.
1. Pemahaman Peserta Asuransi Syariah:
Prinsip Syariah: Underwriting membantu peserta memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasari asuransi syariah, seperti akad tabarru' (dana tolong-menolong) dan risk sharing (berbagi risiko).
Produk Asuransi: Underwriting menjelaskan manfaat dan risiko produk asuransi syariah dengan jelas dan transparan, sehingga peserta dapat membuat keputusan yang tepat.
Proses Akad: Underwriting membantu peserta memahami proses akad (perjanjian) dalam asuransi syariah, termasuk hak dan kewajiban peserta
2. Proses Klaim:
Penilaian Risiko: Underwriting melakukan penilaian risiko untuk menentukan apakah klaim peserta dapat diterima atau tidak.
Dokumen Pendukung: Underwriting membantu peserta memahami dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.
Penyelesaian Klaim: Underwriting membantu menyelesaikan proses klaim dengan cepat dan adil sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Akad Mudharabah