Hari minggu, 13 Oktober 2024, 19.30 sd 22.00 wib, di Desa Padeg, Kec. Cerme Kab Gresik.
Ylbh Fajar Trilaksana adakan penyuluhan hukum dihadapan sebanyak 40 orang  masyarakat terdiri dari perangkat Desa, Masyarakat umum dan Tokoh Masyarakat. Â
Hadir diantaranya Iswoyo, SH. Selaku Kepala Desa Padeg., Muhammad Fais Al Qorni sekdes, Abdul Hamid SPd. Ketua BPD., Kitri Jumiati SH. Herman Sakti Iman SH.MH., Muhlison SH.MH.dan Subandi, SH.MH. dan hadir pula Andi Rafif Adyatma SH. Sebagai Paralegal.Â
Dalam Sambutan pembukaan, Iswoyo, SH.  Kades Padeg Mengucapkan  terimakasih atas kehadiran  TIM YLBH Fajar Trilaksana dan berkenan berikan penyuluhan dan pencerahan hukum di desa Padeg. dan menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum ini karena memang Hukum adalah norma yg dibuat untuk mentertibkan kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat tertib hukum maka akan memperkecil potensi orang orang yang akan melakukan berbuat melawan hukum. dan perlu diketahui Alhamdulillah bahwa Desa Padeg kuga telah dinobatkan salah satu sebagai Desa Sadar hukum.
Sementara Sambutan Direktur YLBH FT. "Bahwa terimakasih juga kepada Kades Padeg yg bersedia memfasilitasi dan menerima acara ini bertujuan membantu mendorong optimalisasi kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan selain itu memberikan sosialisasi akan program utama YLBH FT selaku OBH sebagai pelaksana pemberi bantuan hukum dari Kumham RI sebagaimana amanat UU No. 16 tahun 2011. Apalagi Desa Padeg sudang sangat membanggakan kesadaran hukumnya oleh karena sudah mendapat status Desa Sadar Hukum. Ini modal sudah ada jadi bagaimana lebih mengoptimalkan lagi dan jangan sampai teledor dan lengah sehingga tetap meminimalkan dan kalau bisa jadi benar benar Zero kriminal dan zero permbuatan melawan hukum khususnya di Desa Padeg.
Sedangkan materi disampaikan oleh Subandi, SH.MH. dan Herman sakti Imam SH.MH.
Dalam materi di jelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dengan memberikan penjelasan secara detail tentang klasifikasi perkara perdata baik umum maupun Syariah, Â pidana , TUN dan Korupsi beserta penjelasan tentang lembaga peradilannya. Dan juga pembahasan Materi khusus Peran Orang Terhadap preventif Anak berhadapan Hukum.
Forum semakin hidup sempat di warnai diskusi sebuah perkara waris, dan beberapa pertanyaan dari peserta rapat. Dan kemudian acara di tutup dengan acara foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H