Akhirnya pertemuan mediasi membuahkan hasil dan muncul jalan tengah dengan dasar semua beritikat baik, Jarot Nyuwarto selaku Lurah sendiri sangat bijaksana dan hati hati dalam menyepakati perdamaian ini, satu hal bagi Jarot yang terpikirkan hanyalah untuk kebaikan Warganya, sesuai petunjuk Camat maka akan dilaksanakan dengan baik.
Adapun hasil akhir kesepakat damai berisikan  pihak Lurah sanggup mencabut keputusan nomor 09 tahun 2024 tanggal 10 juli 2024 tentang pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, dengan catatan agar Kusno tetap selaku Ketua LKMK untuk bisa lebih optimal dalam kinerja selaku pengurus.Â
Sementara Kusno SE. akan sanggup melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sebagaimana keputusan Lurah Gulomantung Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 Tentang  penetapan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan masa bakti tahun 2022 sampai dengan 2025 Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, tepatnya sampai masa bhakti jabatan bulan Maret 2025.
Sedangkan Ketua yang terlanjur terpilih akan disuksesikan dan ditetapkan serta diakui sepenuhnya kemudian dapat dilantik  setelah  habis masa baktinya  Kusno SE.Â
Acara akhir adalah penandatanganan Akta Perdamaian kedua belah pihak dan ditutup dengan Foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H