Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kotak Kosong dalam Sistem Demokrasi Pancasila

2 Oktober 2024   16:49 Diperbarui: 2 Oktober 2024   17:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kotak Kosong dalam Sistem Demokrasi Pancasila*

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Inilah sebuah  prinsip demokrasi yang sangat penting untuk dimaknai sesuai tata naskah yang sebenarnya apa yang di maksud oleh founding father bagi Indonesia. 

Sebuah refleksi tentang bagaimana sila keempat ini diterapkan dalam berdemokrasi:

Musyawarah untuk Mufakat: Sila keempat ini menekankan point pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Dalam berdemokrasi di Indonesia, jejak perjalanan mulai Demokrasi Parlementer (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila (1966- 1998),  hingga Demokrasi Reformasi (1998-sekarang)  dengan demokrasi keterbukaanya melalui pemilu / pilihan langsung. 

Artinya sifat keterwakilannya rakyat bukan hanya berdasar suara mayoritas tapi sebuah konsep kesepakatan bersama dari hasil Musyawarah mupakat dari partai partai yang sah secara konstitusi.

Makna Demokrasi sebetulnya sebuah filosofi Keterwakilan.

Keterwakilan ini  ada sebuah media dan wadah secara konstitusional yaitu sekelompok rakyat yang berhimpun, berserikat dalam   satu pandangan platform  bernama Partai Politik. 

Berangkat dari Para kader kader Partai Politik inilah bertarung, berkompetisi merebut hati rakyat melalui Partai masing masing untuk menjadi wakil Rakyat dan duduk di gedung Lembaga Legislatif DPRRI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Makanya di dalam Gedung Legislatif tersebut dinamakan kumpulnya para wakil rakyat dengan sebutan Wakil Rakyat yang Terhormat.

Wakil rakyat yang lahir dari kader kader Partai, baik kader tulen lahir dari proses kaderisasi secara natural di tubuh internal partai atau sekedar kader lahir dan matang dari hasil karbitan tiba tiba muncul saat musim Pemilu, maka ketika masuk dalam wadah / media Partai Politik maka terdifinisikan sebuah keterwakilan dari suara rakyat.

Illustrasi kampanye https://www.lappung.com/aturan-main-kampanye-pilgub-lampung-2024-dari-zona-hingga-batas-massa/
Illustrasi kampanye https://www.lappung.com/aturan-main-kampanye-pilgub-lampung-2024-dari-zona-hingga-batas-massa/

Adapun yang telah berhasil duduk dalam singgasana gedung legislatif sudah seharusnya menjunjung  tinggi rasa pertanggungjawabanya dan wajibnya menyadari penuh itu adalah amanat yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan Rakyat. Mengingat dalam memulai mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat juga  melalui Pelantikan dan Sumpah janjinya khusunya kepada Yang Maha Kuasa.

Inilah roh sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) hadir pula dalam proses berdemokrasi demikian agar terefleksikan.

Sedangkan nilai Kebijaksanaan dalam kontek kepemimpinan  merupakan bentuk tugas kinerja para wakil rakyat untuk mampu membuat sebuah keputusan keputusan yang mengatasnamakan rakyat  secara bijaksana, arif, berkeadilan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Dan ketika duduk sebagai anggota legislatif maka bukan lagi mewakili atas kepentingan partai partainya tapi harus bertindak untuk dan atas nama kepentingan rakyat secara keseluruhan  yaitu rakyat Indonesia dan/atau dimana wilayah daerah pemilihan masing masing.

P0elaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang adil dan jujur adalah salah satu wujud nyata dari sila keempat. Pemilu, termasuk perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin / Kepala Daerah dan wakil daerah merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat.

Kembali kepada difinisi dan makna keterwakilan dalam proses pilkada serentak ini, fenomena pergeseran cara pandang bersemokrasi yang aneh telah lahir  satu sosok peserta Pemilu - Pilkada bernama Kotak Kosong.

Regulasi akta kelahiran bernama Kotak Kosongpun juga telah dipersiapkan menjadi sebuah regulasi yang sebetulnya terjadi ambigiutas dengan Sistem Demokrasi kita.

Karena Demokrasi identik sebuah sistem keterwakilan yang telah terurai diatas hanyalah melalui  akses wadah etalase yang bernama Partai Politik.

Sedangkan dalam Pemilukada jika muncul Satu Pasangan Calon yang mampu menyepakatkan dan memufakatkan kata seluruh Partai Politik yang ada diwilayahnya (Pasangan Calon mampu memborong memboyong semua partai) maka inilah Demokrasi telah tuntas dan selesai sistem keterwakilan rakyat tersebut. artinya tidak perlu adanya kotak kosong, karena wakil rakyat telah sepakat mengusung  Calon Tunggal.

Pertanyaanya dengan sistem Demokrasi yang telah tuntas atau selesai tersebut maka Kotak Kosong ini secara konstitusi dalam kacamata sistem demokrasi akan diwakili oleh rakyat yang mana ?? Sedangkan Partai politik manifes dari rakyat sudah habis sepakat mengusung calon Tunggal. 

Karena penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila ini, Indonesia berusaha membangun sistem pemerintahan yang demokratis, keterwakilan dan berkeadilan, di mana setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat dan melalui proses yang transparan, sepakat dan mufakat serta  partisipatif melalui partai wadah yang namanya Partai Politik.

Oleh karena Regulasi terhadap Kotak Kosong senyatanya terakomodir sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dan ini menurut kami sebuah ambigu dengan Sistem Demokrasi yang dijalankan  selama ini, bisa jadi untuk menyempurnakan sistem keterwakilan rakyat ini secara konstitusi agar Kotak Kosong ada penghuni yang berlabel rakyat maka dalam perjalanan waktu menuju hari H pencoblosan,  perlunya  trobosan gila membentuk dan mendirikan  sebuah Partai Politik baru, sehingga label wakil rakyat kotak kosong dapat terakomodir secara sempurna, mengingat sistem Demokrasi kita yang namanya keterwakilan bertindak untuk dan atas nama kepentingan politik rakyat ada pada wadah atau etalasi yang tepat bernama Partai Politik dimana tempat berhimpun berserikatnya  rakyat dalam garis satu platform perjuangan.

Atau kedepan agar tidak terjadi ambigu tata laku sistem berdemokrasi maka solusinya regulasi yang harus dirubah dan disesuaikan dengan nilai nilai yang terkandung maksud khususnya dari manifes sila keempat Pancasila.

*penulis : A Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun