Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

YLBH Fajar Trilaksana Ikuti Diklat Paralegal

11 Agustus 2024   18:18 Diperbarui: 11 Agustus 2024   18:25 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Para peserta Diklat Paralegal (Dokpri)

 Paralegal bersertifikat BPHN Kemenkumham RI

Lagi, Gebrakkan dan gerakan YLBH Fajar Trilaksana  sebagai bentuk  dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka untuk upaya membentuk masyarakat yang tertib, patuh dan taat serta sadar hukum, YLBH Fajar Trilaksana  berkonsorsium dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lainya yang terdiri dari LBH Wira Negara Surabaya, YLBH Jaka Samudra Indonesia,  LBH Tiara Yustisia Jatim Sidoarjo, LBH Ekonomi Kreatif, LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan, YBH Harapan Indah Mojokerto, LKBH Yudhistira Tuban dan Posbakumadin Pamekasan, bekerjasama dengan Fakultas Hukum UNESA menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PARALEGAL.

Dan tidak main main dari Diklat ini akan dilahirkan Paralegal yang mendapatkan Sertipikat langsung diterbitkan dari Kemenkumham RI.

TIM YLBH Fajar Trilaksana dalam Diklat (Dokpri)
TIM YLBH Fajar Trilaksana dalam Diklat (Dokpri)

Diklat Paralegal dilaksanakan di Gedung Auditorium Fakultas Hukum UNESA Ketintang Surabaya, berikut sedikitnya 70 peserta  Diklat mengikuti selama 3 hari  atau 18 (delapan belas) jam pelajaran secara ON Class  dan kemudian nantinya diikuti dengan maksimal 3 bulan aktualisasi secara off Class  dengan metode mentoring. 

Diklat ini di mulai hari Jumat tanggal 9, 10 dan 11 Agustus 2024.

Untuk menjamin dan memastikan kualitas kelulusan para peserta Diklat maka telah memperoleh 9 (sembilan) mata ajar:

1. Pengantar Hukum dan Demokrasi

2. Keparalegalan

3. Struktur masyarakat

4. Bantuan hukum dan advokasi

5. Hal Asasi Manusia

6. Gender, Minoritas dsn kelompok Rentan

7. Teknik Komunikasi Nagi Paralegal

8. Prosedur hukum dal1am sistem peradilan di Indonesia

9. Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan Kronologis.

Para Pemateri / Pengajar terdiri dari Tenaga Ahli dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kanwil Kumham Jatim dan Dosen Fakultas Hukum Unesa.

Selain itu Peserta juga diberikan Pretest, Postest dan Finaltest, sehingga peserta benar benar lulus dengan mengantongi ilmu yang memadahi, terukur dan teruji secara kompetensi  dibidang keparalegalan ini.

Zaenal Arifin, SH.MH. (Pembina LBH Wira Negara ) selaku Ketua Panitia Diklat Paralegal ini melalui Andi Fajar Yulianto SH.,MH. (Direktur YLBH FT) Selaku Sekretaris Panitia mengatakan bahwa Diklat Paralegal ini diselenggarakan berkat kepedulian, kekompakan dari 9 OBH yang semuanya menginginkan ada urgensi peran Paralegal di masyarakat yang lebih profesional dan benar benar dapat bekerja berdasarkan keilmuan dan berkompeten dalam keparalegalannya.

Tentu semua ini diperuntukkan salah satunya sebagai kepanjangan tangan dari Para Advokat agar bisa lebih menyentuh bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan/atau para pencari akses keadilan sebagaimana amanat UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jelas Fajar.

Dengan Diklat Paralegal ini maka paralegal tersebut diharapkan lebih trampil  dalam memberikan edukasi atau pencerahan hukum, trampil dalam mengidentifikasi dan mengkontruksikan hingga dapat memberikan advice hukum  secara cermat, tepat dan benar.

Dan tidak kalah penting kami berpesan agar Paralegal dalam bekerja sebagai landasan utama adalah selalu dapat menjaga integritas yang kuat sehingga terjadi trust yang besar dari  masyarakat. Pungkasnya.

Bersama Arianto Nugroho, SH.,S.Pd.MH. (kiri) Dekan FH Unesa, usai Penandatanganan MOU  (Dokpri)
Bersama Arianto Nugroho, SH.,S.Pd.MH. (kiri) Dekan FH Unesa, usai Penandatanganan MOU  (Dokpri)

Dalam penutupan Diklat Paralegal ini dilakukan Penandatanganan MOU / Kerjasama berkelanjutan antara Fakultas Hukum dengan masing masing dari 9 OBH tersebut. (fjr).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun