4. Bantuan hukum dan advokasi
5. Hal Asasi Manusia
6. Gender, Minoritas dsn kelompok Rentan
7. Teknik Komunikasi Nagi Paralegal
8. Prosedur hukum dal1am sistem peradilan di Indonesia
9. Teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan Kronologis.
Para Pemateri / Pengajar terdiri dari Tenaga Ahli dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kanwil Kumham Jatim dan Dosen Fakultas Hukum Unesa.
Selain itu Peserta juga diberikan Pretest, Postest dan Finaltest, sehingga peserta benar benar lulus dengan mengantongi ilmu yang memadahi, terukur dan teruji secara kompetensi  dibidang keparalegalan ini.
Zaenal Arifin, SH.MH. (Pembina LBH Wira Negara ) selaku Ketua Panitia Diklat Paralegal ini melalui Andi Fajar Yulianto SH.,MH. (Direktur YLBH FT) Selaku Sekretaris Panitia mengatakan bahwa Diklat Paralegal ini diselenggarakan berkat kepedulian, kekompakan dari 9 OBH yang semuanya menginginkan ada urgensi peran Paralegal di masyarakat yang lebih profesional dan benar benar dapat bekerja berdasarkan keilmuan dan berkompeten dalam keparalegalannya.
Tentu semua ini diperuntukkan salah satunya sebagai kepanjangan tangan dari Para Advokat agar bisa lebih menyentuh bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan/atau para pencari akses keadilan sebagaimana amanat UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jelas Fajar.
Dengan Diklat Paralegal ini maka paralegal tersebut diharapkan lebih trampil  dalam memberikan edukasi atau pencerahan hukum, trampil dalam mengidentifikasi dan mengkontruksikan hingga dapat memberikan advice hukum  secara cermat, tepat dan benar.