Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga GPR Gresik Bernafas Lega

3 Juli 2024   23:25 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:40 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan lahan makam/dokpri

Jadi oleh karena semua data pendukung terkait Makam itu sudah jelas maka dalam hal serah terima, baik diserah terimakan atau tidak maka lahan sesuai site plan makam tersebut langsung bisa di manfaatkan oleh warga setempat.

Diberitakan sebelumnya bahwa warga Green Prambangan Residen (GPR) desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik, sejak perumahan aktif  berpenghuni tahun 2015. sampai saat ini, jika ada warga  meninggal dunia tidak punya tempat pemakaman. Terpaksa harus dimakamkan di tempat lain, atau terpaksa  di bawa pulang ke daerah asalnya. 

Perjuangan panjang Warga GPR kali ini tidak sia sia.  proses panjang, hasil hearing dengan DPRD beberapa tahun silampun yang jelas didalamnya ada rekomendasi Lahan fasum sesuai site plan sebagai Makam dapat di manfaatkan namun warga belum berani atau takut memanfaatkan. Akhirnya baru saat ini warga GPR dengan pengawalan oleh YLBH. Fajar Trilaksana ada titik terang benderang untuk dapat memanfaatkan fasum Makam tersebut.

Foto bersama sesaat usai acara/dokpri
Foto bersama sesaat usai acara/dokpri

Andi Fajar, Direktur YLBH Fajar Trilaksana mengatakan, ya benar setelah kami diberi amanat melalui kuasa Khusus tanggal  16 April 2024 untuk pendampingan memperjuangkan lahan fasum ini, kami langsung bergerak melakukan identifikasi dan  langkah langkah startegis. 

Karena kami yakin bisa berhasil oleh karena senyatanya Pengembang / developer sudah ada  

Kesepakatan antara pihak warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk. dengan pihak pengembang PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2000 M yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat Oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik. Ujar Fajar.

Kami berterimakasih kepada Camat Kebomas dan jajaranya serta dari para Narasumber yang hadir menyampaikan dari berbagai sudut baik kompetensi maupun kewenangannya Dinas CKPKP dan dinas PM PTSP serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan telaahnya. Sehingga dapat disimpulkan dan ditarik sebuah sikap statement oleh Bapak Camat yang disaksikan ada Bapak Kapolsek, Ndanramil 0817/07 dan beberapa elemen yang hadir maka berdasarkan data dan site plan yang ada maka pada pokok intinya   sejak hari ini     dinyatakan sah dimanfaatkan sebagai lahan makam untuk warga setempat.

Sekali lagi kami sampaikan, salam hormat dan  berterimakasih kepada semua Pihak yang membantu keberhasilan ini. pungkas Fajar  Pengacara yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun