Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga GPR Gresik Bernafas Lega

3 Juli 2024   23:25 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:40 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama sesaat usai acara/dokpri

Fasum Makam sudah bisa di manfaatkan.

Perjuangan mencari kepastian terhadap pemakaian Fasum Makam sejak tahun 2015 terkatung katung yang di janjikan dan seharusnya di berikan oleh Pengembang Perumahan Green Prambangan sudah terjawab.

Hari Selasa 3 Juli 2024 di Ruang Pertemuan Lt. II Kantor Kecamatan Kebomas diadakan rapat  fasilitasi  dan koordinasi  mencari titik temu serta solusi terhadap persoalan Fasum Makam  tersebut.

Rapat langsung dipimpin oleh Tri Joko Efendi, SH. Selaku Camat Kebomas.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas CKPKP, Dinas PM dan PTSP, Dinas Satpol PP, Bagian Hukum Kabupaten Gresik, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas,  Kapolsek Kebomas, Danramil 0817/07 Kebomas, Kepala Desa Prambangan, Kepala Desa Kedanyang, dan beberapa  Warga Green Prambangan dengan pendampingan Kuasa Hukum dari YLBH Fajar Trilaksana.

Sedangkan pihak PT Titian dan PT Megatama  justru tidak hadir.

Penampakan lahan makam/dokpri
Penampakan lahan makam/dokpri

Tri Joko, Camat Kebomas dalam pembukaannya menyampaikan bahwa forum ini dalam rangka menindaklanjuti Surat dari YLBH Fajar Trilaksana  bernomor 30.1/YLBHFT/SUM/III/2024, tanggal 30 April 2024 perihal Klarifikasi terhadap penyelesaian tanah Fasum Makam. Oleh karenanya kami berupaya untuk memfasilitasi di forum ini.

Kami menyayangkan kenapa pihak PT Titian maupun PT Megatama justru tidak hadir. 

Sambutan Camat diakhiri dengan menyampaikan  kronologi dari posisi  kasus terkait Fasum Makam ini.

Sementara dari Dinas CKPKP dan dinas PM PTSP juga memaparkan  posisi fasum makam, yang pada pokok intinya sama, bahwa sejak awal tahun 2010 dari segi perijinan untuk perumahan oleh PT Titian, kemudian PT Titian pailit terjadi Proses Lelang oleh pihak Bank kemudian beralihlah ke PT Megatama, diketahui ada 2 kali perubahan Site Plan ditahun 2015 dan 2022 namun perubahan tersebut tidak merubah dari tata letak keberadaan fasum Makam tersebut seluas 2000 M

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun