Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polemik Fasum Pemakaman Umum

9 Juni 2024   22:21 Diperbarui: 9 Juni 2024   22:57 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Soal Makam, Pemkab Gresik kurang empati pada warga GPR. 

Minggu, 9 Juni 2024, menghadapi hari raya Idul Adha  yang kurang 8 hari lagi warga Green Prambangan Residen (GPR) adakan kerja bhakti bersih bersih kampung dan  sekalian membersihkan lokasi area rencana pemakaman umum yang belum jelas kepastiannya.

Diketahui warga Green Prambangan Residen (GPR) desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik, sejak perumahan aktif  berpenghuni tahun 2015. sampai saat ini, jika ada warga  meninggal dunia tidak punya tempat pemakaman. Terpaksa harus dimakamkan di tempat lain atau terpaksa  di bawa pulang ke daerah asalnya. 

Perjuangan Warga GPR sebetulnya telah berproses panjang, sejak awal dimulainya komplek Perumahan Green Prambangan Residence  berdiri oleh PT. Titian Samudra Singgasana dan kemudian beralih ke PT Mega Tama Bumi Permai. 

Pengembang / developer berdasarkan Kesepakatan awal pihak warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk. dengan pikah pengembang PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2000 M yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat Oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik.

Dwi Heri Cahyono selaku Ketua Paguyuban Warga Green Prambangan Residence mengatakan, warga sudah capek dan merasa kecewa merasa dipermainkan sama PT. kami meneruskan yang dulu diperjuangkan oleh Mas Laily Racmat atas keluhan warga kami yang memakamkan anggota keluarganya saja kesulitan. 

Untuk keperluan ini maka kami serahkan urusan ini pada YLBH Fajar Trilaksana, jelasnya.

Sementara Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksana menyampaikan, benar kekecewaan warga kepada Pengembang terkait fasum yang dijanjikan tidak kunjung di serahkan padahal 

kesepakatan ada, Setplan plot lahan indukpun ada  namun anehnya tidak bisa segera di realisasikan untuk di serahkan warga melalui Pemerintah Daerah.

Sesua data yang ada Ternyata juga telah ada hasil Hearing dengan DPRD Kabupaten Gresik pada 30 Desember 2022 melalui Komisi 1 bersama mitra OPD dan pihak pihak terkait yang telah mengeluarkan sebuah Rekomendasi salah satunya Warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) yang meninggal dapat segera memanfaatkan lahan makam yang telaj tercantum dan sesuai pada site plan untuk pemakaman.

 Kami pelajari ada 2 hal yang aneh, pertama dari rencana awal hasil kesepakan lahan tanah untuk makam seluas 2000 M, namun dalam proses berjalan saat rekomendasi Komisi 1 lahan tersebut tersedia menjadi hanya 1000 M. 

yang kedua karena kesepakatan sudah ada hasil hearing juga jelas kenapa sampai 9 tahun tidak terealisasi, bahkan warga ketika akan mempergunakan lahan tersebut, sempat ada pihak pihak yang mengintimidasi.

Maka dari itu ini yang akan kami cari benang merahnya. ada apa ini ?.

Warga tidak menuntut lebih, hanya minta fasilitas makam itu segera diserahkan ke Warga, sunguh kasihan bertahun tahun saat  ada warga meninggal  pengurus RT bingung untuk memakamkanya. Saya kira pihak Pemerintah juga rasa empatynya kurang terhadap Warga GPR ini. Jelas Fajar yang juga sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Gresik.

Alasan ini warga minta perlindungan dan perjuangan hukum pada Lembaga kami. 

Maka dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah langkah strategis demi memperjuangkan kepastian hukumnya. Pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun