Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fajar Trilaksana Buka Kantor Cabang

21 April 2024   16:30 Diperbarui: 21 April 2024   16:42 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doa peresmian Kantor Hukum Fajar Trilaksana Tuban/dokpri

Kantor Hukum Fajar Trilaksana buka  Layanan di Tuban

Kantor Hukum / YLBH Fajar Trilaksana yg selama ini bergerak masiv dalam mewarnai dunia praktisi Hukum di Gresik, kali ini Ekspansi buka kantor cabang Layanan di Tuban. 

Acara pembukaan / peresmian Kantor Cabang Layanan digelar pada Minggu, 21 April 2024 bertempat pada Kantor Cabang Tuban di Ruko Tuwiri Park.,Jl. Raya Merakurak, Tuwiri wetan, Kecamatan Merakurak, Kota Tuban.

Hadir sedikitnya 100 undangan dalam peresmian lengkap Pejabat Forkompimca Werakurak, Camat, Polsek, Koramil, Pemerintah Desa hingga perangkat Rt, RW dan warga sekitar. 

Bersama Forkompimca Werakurak Tuban/dokpri
Bersama Forkompimca Werakurak Tuban/dokpri

Subakir, SH selaku Kepala Cabang FajarTrilaksana (FT) dalam sambutannya, menyampaikan  terimakasih kepada Direktur FT yang telah mempercayai untuk membuka dan mengelola kantor FT di Tuban. 

Sesuai tujuan utama, kami akan berupaya membuka akses para pencari keadilan  bagi warga Tuban dan sekitarnya, dan menjalin hubungan baik dengan warga masyarakat agar mempermudah dalam menemukan tempat konsultasi hukum segala persoalan yang terjadi.

Sementara  Fajar Yulianto, Selaku Direktur menuturkan 

Kami beritahukan kepada Pak Camat, bahwa kantor kami beroperasi di wilayah Bapak, ini sebagai salah satu upaya membuka dan memperluas akses para pencari keadilan  yg mungkin kadang banyak warga disekitar ketika berhadapan persoalan hukum harus kemana mengadu..

- kami hadir bermaksud pula upaya bersama2 Pemerintah dalam membangun pembaharuan hukum, penyuluh dan mendukung pemerintah dalam penyadaran hukum  program Desa Sadar hukum. 

- artinya kami ingin mengajak bersama sama para stagholder bersinergi terjalin harmoni dalam upaya penyadaran dan penegakan hukum. 

Lanjut Fajar, bagi Rekan Polri / Rekan Jaksa juga tidak kalah penting  mari bersama sama untuk selalu saling mengingatkan dalam kita menjalankan profesi kita, akan menempatkan  dan mengutamakan kepentingan para pencari keadilan kita layani secara profesional dan proposional, yg tentu kita punya ada kode etik profesi masing masing. ( Integritas, Kualitas dan harmonisasi Komunitas APH. )

- oleh karena 4 pilar penegak Hukum, mulai Hakim jaksa, Polisi dan Advokat bukanlah malaekat.. makanya perlu saling mengingatkan (jangan baperan kalau diingatkan). agar kita bisa tetap isyiqomah menjalankan profesi kita sesuai rel yang ditentukan, sesuai hukum acara yg di sediakan yang selalu menjaga Intergritas sehingga tuntas berprogres. 

Dengan sinergi dan harmonis hubungan antara APH maka setidaknya menjadikan modal  kekuatan tersensendiri  untuk melahirkan sebuah Kemanfaatan yang besar, selain tercalainnya Kepastian Hukum dan Keadilan sebagaimana  Tujuan Hukum. Pungkas Fajar.

Sedangkan Kapolsek Werakurak, melalui AIPTU Syaiful mengatakan, sangat terharu dan sekaligus bangga bahwa Di Desa Tuwiri wetan, Kecamatan Werakurak ada berdiri Kantor Hukum. 

Kami beberapa waktu lalu juga dikagetkan dengan gerakan insidentil oleh Pak Subakir yang mau berkenan masuk di komunitas POSYANDU untuk melakukan penyuluhan hukum, ternyata sangat bermanfaat dan benar benar memberika  edukasi penyadaran hukum. 

Harapan kami Kantor Hukum / LBH FT bisa lebih inten dalam bergerak  untuk mengedukasi masyarakat di bidang hukum. Terakhir meminta  FT agar dapat berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan stagholder yg lain demi turut menjaga kondusifitas dan meminimalkan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum bagi warga Tuban umumnya dan khususnya di wilayah Kecamatan Werakurak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun