Pembiayaan pembangunan merupakan usaha pemerintah untuk menyediakan dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan maupun perbaikan di suatu daerah baik skala kecil seperti kota maupun skala besar seperti negara dengan sumber biaya dari utang, kekayaan yang bersifat konvensional maupun non konvensional.
Dapat kita simpulkan dari pernyataan tersebut jika biaya dari pembangunan ini tidak hanya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) namun dalam pelaksanaanya juga memerlukan bantuan biaya dari eksternal diluar pemerintah.
Pembiayaan pembangunan ini pun tidak akan pernah dapat dipisahkan dari suatu daerah, hal ini dikarenakan akan selalu ada perbaikan dalam suatu daerah dalam kurun waktu yang singkat maupun panjang. Oleh karena itu pemerintah kota akan diberikan anggaran dana untuk perbaikan tersebut, dan biasanya kinerja pemerintah daerah akan diukur atau dinilai dari penggunaan biaya yang diberikan. Apakah dana yang diberikan digunakan secara maksimal atau tidak.
Anggaran yang diberikan dalam kurun waktu setahun juga terkadang masyarakat belum merasakan manfaatnya. Hal ini juga dapat terjadi karena anggaran yang diberikan kurang dimanfaatkan secara maksimal. Padahal jika anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang mulai rusak, kesehatan, pendidikan akan sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat yang ada di kota tersebut.
Belum lagi ada pembangunan-pembangunan yang sudah dilaksanakan namun dalam perawatan dan pemanfaatnya kurang maksimal, padahal jika dimanfaatkan dengan baik dapat menambah pendapatan daerah yang ada.
RTH (Ruang Terbuka Hijau) merupakah salah satu asset daerah yang juga dibiayai oleh APBD. Â Di Kota Probolinggo sendiri terdapat RTH yang seharusnya bermanfaat tetapi kurang dikelola dengan baik sehingga menyebabkan anggaran yang diberikan oleh APBD untuk pembangunan wilayah tersebut menjadi percuma. Kondiri dari RTH itu sendiri dapat dikatakan kurang terawatt dan hal itu tentu saja harus mendapatkan perhatian yang cukup serius dari pemerintah daerah Kota Probolinggo.
Dan sayangnya, RTH dengan kondisi yang kurang terawat seperti ini tidak hanya terdapat satu namun ada beberapa RTH. Â Bahkan ada RTH yang kosong dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya bahkan terkadang hanya digunakan ketika ada anak sekolah yang sedang melakukan kemah. Â RTH yang tidak berfungsi tersebut terdapat di daerah Jl. Mastrip, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Padahal jika hutan kota ini dimanfaatkan dan difungsikan sesuai fungsi aslinya yaitu menjadi paru-paru kota, akan sangat bermanfaat bagi warga kota. Namun karena dalam perawatan yang diberikan kurang, maka pohong-pohon yang ada di hutan kota tersebut tidak teratur dan terawat. Bahkan hutan kota pun juga mulai gersang.
Rachmadeta Antariksa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo juga memaparkan bahwasanya di Kota Probolinggo ini sendiri terdapat 7 hutan kota yang perawatannya kurang maksimal. Dan sebelumnya hutan kota ini berada dalam tanggung jawab Dinas Pertanian. Mantan kepala BKPSDM Kota Probolinggo juga mengungkapkan bahwa masalah ini dapat dicarikan jalan keluar yaitu dengan cara melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama tersbeut dapat berupa perawatan dan juga pemanfaatannya. Beliau juga memaparkan bahwa jika hutan kota ini dikelola dengan baik, dan dapat memanfaatkan dengan baik pula maka dapat membantu atau menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) daerah setempat.
Alternatif lain yang dapat dilakukan agar hutan kota ini berfungsi dengan baik dan menambah penghasilan daerah yaitu dengan  cara mengalih fungsikan hutan kota menjadi taman kota. Hal itu dapat dimanfaatkan warga sekitar untuk menambah penghasilan mereka. Salah satunya dengan cara membuka usaha disekitar taman kota tersebut.
Selain itu, di Kota Probolinggo juga terdapat kebun binatang TWSL (Taman Wisata Study Lingkungan Hidup). Biaya perawatan hewan maupun bangunan yang ada di dalam juga menggunakan dana APBD. Namun, TWSL tersebut yang dalam pemeliharaanya kurang diperhatikan. Hal tersebut dapat dilihat dari bangunan maupun pagar-pagar yang ada mulai perlu diperbaiki.
Covid-19 juga merupakan salah satu penyebab tergesernya anggaran pemerintah yang seharusnya untuk perbaikan TWSL. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk perbaikan pagar dan perluasan dialihkan untuk biaya dari covid ini. Dari pemaparan diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa anggaran yang digunakan untuk RTH yang berada di Kota Probolinggo dalam pelaksanaanya masih kurang maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H