Mohon tunggu...
MUHAMMAD SALIM JINDAN
MUHAMMAD SALIM JINDAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

saya merupakan Taruna Poltekip

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Strategi Penambahan UPT Pemasyarakatan dalam Mengatasi Overcrowded di LAPAS dan RUTAN

18 Mei 2023   16:20 Diperbarui: 18 Mei 2023   16:22 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permasalahan mengenai lapas tidak hanya soal bagaimana aspek manajerial dari lapas tersebut, namun juga dari aspek kapasitas berlebih yang menimbulkan permasalahan lain. Berikut merupakan penjelasan mengenai kelebihan kapasitas di lapas dan bagaimana solusi dari permasalahan tersebut

A. Overcrowding dan kondisi lapas/rutan

Overcrowding atau kelebihan kapasitas adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama di lapas dan rutan. Masalah ini terjadi karena jumlah tahanan dan narapidana yang terus meningkat, sementara kapasitas tempat yang tersedia masih terbatas. Hal ini membuat kondisi di dalam lapas dan rutan menjadi semakin sulit, tidak hanya bagi tahanan dan narapidana, tetapi juga bagi petugas pemasyarakatan yang bertugas di dalamnya. 

Kelebihan kapasitas di lapas dan rutan menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kondisi yang tidak manusiawi, risiko kesehatan yang meningkat, keamanan yang terancam, dan kualitas pelayanan yang menurun. Kondisi yang paling mencolok adalah ruang yang sempit, kurangnya tempat tidur, sanitasi yang buruk, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan yang minim. 

Dalam kondisi seperti ini, tahanan dan narapidana seringkali mengalami tekanan psikologis dan kelelahan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tingkat kesehatan yang menurun. Selain itu, kondisi yang tidak manusiawi juga dapat memicu konflik antara sesama tahanan dan narapidana, atau antara petugas pemasyarakatan dengan mereka. Kondisi fisik dan infrastruktur yang kurang memadai di lapas dan rutan menjadi salah satu penyebab utama dari kelebihan kapasitas tersebut. Beberapa lapas dan rutan di Indonesia memiliki kondisi fisik yang sangat buruk, seperti bangunan yang tua dan rusak, ventilasi yang buruk, dan kurangnya aksesibilitas untuk orang dengan disabilitas. 

Selain itu, infrastruktur yang kurang memadai juga menjadi kendala dalam memberikan pelayanan yang baik kepada tahanan dan narapidana, seperti kurangnya tempat tidur, sanitasi yang buruk, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang minim.Secara keseluruhan, kelebihan kapasitas di lapas dan rutan merupakan masalah serius yang harus diatasi dengan segera oleh pemerintah dan institusi terkait. 

Solusi yang diterapkan haruslah mencakup upaya pembangunan lapas dan rutan baru, peningkatan kualitas dan kapasitas lapas dan rutan yang sudah ada, serta pengembangan alternatif pemasyarakatan yang lebih efektif. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kondisi fisik dan infrastruktur di lapas dan rutan yang sudah ada, serta menerapkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap aspek pemasyarakatan.

B. Pentingnya penambahan UPT Pemasyarakatan

Penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan merupakan salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas di lapas dan rutan di Indonesia. Hal ini sangat penting karena kelebihan kapasitas di lapas dan rutan menyebabkan berbagai dampak negatif bagi tahanan dan narapidana, termasuk risiko kesehatan yang meningkat, keamanan yang terancam, dan kualitas pelayanan yang menurun. Selain itu, masalah overcrowding ini juga menimbulkan dampak yang signifikan pada sistem peradilan pidana, seperti lambatnya proses hukum dan penegakan hukum yang tidak efektif.

Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2020, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya mampu menampung sekitar 130.000 orang, sementara jumlah tahanan dan narapidana mencapai 222.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kelebihan kapasitas sekitar 70%, yang tentu saja sangat merugikan bagi tahanan dan narapidana yang harus hidup dalam kondisi yang sangat sulit. Selain itu, kelebihan kapasitas juga menyebabkan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang tidak memadai, serta keterbatasan aksesibilitas untuk orang dengan disabilitas.Dalam kondisi seperti ini, penambahan UPT Pemasyarakatan menjadi sangat penting untuk mengatasi masalah overcrowding. 

UPT Pemasyarakatan dapat membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan di lapas dan rutan, sehingga tahanan dan narapidana dapat hidup dalam kondisi yang lebih manusiawi. Dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UPT Pemasyarakatan diatur sebagai unit kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan, seperti pemasyarakatan tahanan dan narapidana, pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun