Mohon tunggu...
56 MPB 23 FANDALEN SITUMORANG
56 MPB 23 FANDALEN SITUMORANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resolusi Konflik di dalam Lembaga Pemasyarakatan

18 Mei 2023   17:57 Diperbarui: 18 Mei 2023   18:01 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Hal yang sering menjadi masalah dasar dari konflik di lapas adalah uang. Dimana kebanyakan narapidana terjerat dalam utang piutang dan pencurian uang. Oleh karena itu perlu tindakan dari lapas mengurangi peredaran uang di lapas. Narapidana harus dibatasi dalam kepemilikan uang di lapas. Jika peredaran uang di lapas makin kecil, maka bisnis bisnis haram juga akan berhenti di lapas, diskriminasi antara tipikor dan narapidana yang biasa saja tidak akan muncul. Sehingga narapidana akan setara satu dengan yang lain. Peredaran uang ini juga tidak harus dihentikan dengan membatasi uang narapidana ke dalam lapas, namun juga membatasi praktik perdagangan dan jual beli di lapas, sehingga uang yang dibawa oleh para narapidana tidak ada nilainya.

  • Peninjauan sarana dan prasarana di lapas

          Lapas perlu melakukan perbaikan sarpras agar narapidana menerima kepuasan pada kualitas pelayanan lapas. Jika sarpras terpenuhi, maka kemungkinan napi tidak akan merasa kekurangan lagi. Dikarenakan kekurangan inilah yang menyebabkan terjadinya pencurian di lapas. sarpras tentang teknologi pengamanan di lapas juga harus ditingkatkan, seperti CCTV, mesin X-Ray, tongkat scanner wireless dan lain lain, supaya barang barang yang tidak diharamkan masuk lapas dapat dicegah. sebagai contoh, narapidana membawa pisau atau celurit ke dalam blok, maka saat ada konflik antar narapidana bisa berujung menjadi pembunuhan di dalam lapas dan menjadi masalah kamtib yang sangat serius.

  • Memperlakukan Narapidana secara manusiawi

          Untuk menghindari konflik antar narapidana dengan petugas pemasyarakatan, Petugas pemasyarakatan harus menghindari praktik kekerasan bagi narapidana. Selain kekerasan tersebut menimbulkan ketidakmampuan pemasyarakatan menciptakan reintegrasi, dan ketidakcapaian pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya sesuai asas yang sudah dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam hal ini, petugas harus memiliki human relation skill, supaya narapidana tidak murung dan frustasi. Sehingga antara narapidana dengan petugas memiliki hubungan yang baik dan saling mampu berkomunikasi.

          Demikian lah 7 resolusi dari penulis untuk mengatasi masalah konflik yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Resolusi ini diharapkan mampu untuk meminimalisir gangguan kamtib yang ada di lapas sehingga tujuan reintegrasi dapat tercapai oleh pemasyarakatan.

Nama    : Fandalen Situmorang

STB       : 4813

Prodi     : 56 Manajemen Pemasyarakatan B

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun