Mohon tunggu...
Aldo Rasyidan dan Imaduddin
Aldo Rasyidan dan Imaduddin Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Menyukai olahraga dan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Anak: Tantangan dan Solusi untuk Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Sehat

9 Mei 2023   21:03 Diperbarui: 9 Mei 2023   23:03 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Anak: Tantangan dan Solusi untuk Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Sehat

Perlindungan anak adalah suatu upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. Namun, masih banyak fenomena dan gejala aktual yang terkait dengan perlindungan anak yang terjadi di masyarakat. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa fenomena yang terkait dengan perlindungan anak yang terjadi di masyarakat dan diketahui media.

Masalah perlindungan anak merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian dunia internasional, termasuk Indonesia. Perlindungan anak mengacu pada hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. 

Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu fenomena terkait perlindungan anak yang paling banyak dibicarakan adalah kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang sangat merugikan anak dan melanggar hak-haknya sebagai individu yang rentan. 

Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka, seperti anggota keluarga atau guru. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak orang yang kurang memahami konsep perlindungan anak dan tidak menyadari bahaya dari tindakan mereka.

Selain kekerasan seksual, masalah lain yang terkait dengan perlindungan anak adalah pekerja anak. Banyak anak yang terpaksa bekerja karena kondisi ekonomi yang sulit atau karena mereka tidak memiliki akses ke pendidikan. 

Pekerjaan anak seringkali memaksa anak-anak untuk bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan tidak sehat, dan dapat menyebabkan gangguan fisik dan mental pada anak. Pekerjaan anak juga dapat menghambat perkembangan mereka dan menghalangi akses mereka ke pendidikan, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap anak.

Selain dua fenomena di atas, masih ada banyak masalah terkait dengan perlindungan anak yang terjadi di masyarakat. Misalnya, penelantaran anak, penganiayaan anak, dan diskriminasi terhadap anak yang berbeda agama, ras, atau jenis kelamin. Semua masalah ini memerlukan tindakan yang serius dan segera dari pihak-pihak terkait untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah tindakan yang merugikan mereka.

Dalam menangani masalah perlindungan anak, ada beberapa peraturan dan konsep yang harus dipatuhi. Pertama-tama, Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1989 menetapkan hak-hak dasar setiap anak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, banyak negara memiliki peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia.

Namun, peraturan dan konsep saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah perlindungan anak. Diperlukan tindakan konkret dari pihak-pihak terkait untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah tindakan yang merugikan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun