Mohon tunggu...
FIRNAS ADANI DAN IMADUDDIN H
FIRNAS ADANI DAN IMADUDDIN H Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA

Merupakan Seorang Taruna yang menempuh pendidikan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 56

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Atasi Pernikahan Anak yang Tinggi, Pemerintah Desa Mlandi Punya 4 Jurus Jitu, Nomor 3 Sering Diabaikan...

13 Mei 2023   23:10 Diperbarui: 13 Mei 2023   23:12 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi

Pernikahan anak di bawah usia yang layak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu daerah yang berupaya mengatasi masalah ini adalah Desa Mlandi, yang terletak di Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo. Perangkat Desa Mlandi memainkan peran penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak di wilayah mereka. Dalam artikel ini, kita akan membahas peran Perangkat Desa Mlandi dalam pencegahan pernikahan anak, data statistik pernikahan anak di daerah tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh mereka.

Berdasarkan data Pencatatan Sipil Desa Mlandi menunjukkan bahwa jumlah pernikahan anak di Desa Mlandi mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, terdapat 57 pernikahan di Desa Mlandi, di mana 9 di antaranya melibatkan pasangan yang masih di bawah usia 19 tahun. Pada tahun 2021, turun menjadi 7 pasangan. Pada tahun 2022, angka pernikahan semakin menurun dengan 6 di antaranya masih melibatkan pasangan anak-anak. Faktor utama yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak di Desa Mlandi adalah pergaulan yang tidak sehat dan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang layak. Dua dari enam anak melakukan pernikahan dini akibat dari pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan. Salah satunya F(16) yang terpaksa menikah karena telah hamil 2 bulan.

Sebagai Kabupaten yang meraih Predikat Kota Layak Anak tahun 2021, menjadi suatu urgensi ketika dihadapkan pada pernikahan anak yang mengancam masa depan mereka. Anak yang dalam rumusan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seharusnya mampu mengembangkan dirinya untuk terus menempuh pendidikan terpaksa untuk berhenti. Tentunya hal tersebut memiliki dampak terhadap kemampuan mereka untuk membina rumah tangga. Kesiapan yang kurang berdampak besar pada keberlanjutan keduanya melalui dinamika bahtera rumah tangga.

Secara psikologis, anak yang menikah dibawah umur 20 tahun belum dapat dikatakan dewasa. Akibatnya, banyak kasus dari pernikahan anak ini merujuk pada kasus perceraian bahkan KDRT. Pernikahan anak juga miliki konsekuensi pada kemiskinan yang tinggi. Mereka cenderung kesulitan untuk dapat memperoleh pekerjaan dengan latar belakang pendidikan rendah, pengalaman kerja kurang, dan manajemen keputusan yang cenderung labil.

Wasilatun sebagai bidan di Puskesmas Desa Mlandi melihat bahwa pernikahan anak berdampak negatif terhadap kesehatan alat reproduksi anak. Anak usia kurang dari 20 tahun memiliki resiko dua sampai lima kali lebih tinggi pada kasus kematian maternal. Selain itu, anak juga berisiko mengalami kanker serviks melihat bahwa jaringan tisu yang belum matang.

"Pernikahan anak dapat mengancam nyawa pihak perempuan karena tubuh mereka belum siap baik secara hormonal maupun organ reporduksi bahkan beberapa kasus harus menjalani operasi sesar," ujarnya.

Faktor utama yang melandasi pernikahan dini di desa ini yaitu tradisi kuno yang melihat bahwa anak usia 'matang' menjadi stigma negatif ketika tidak segera dinikahkan. Hal ini menjadi dorongan moral terutama bagi warga desa yang masih menjunjung tinggi budaya nenek moyang secara utuh dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menganggap budaya menikahkan anak ini sebagai suatu keharusan.

Pemerintah Desa Mlandi melihat kondisi pernikahan tersebut sebagai suatu urgensi yang harus diatasi karena secara hukum tindakan demikian melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia pria dan wanita untuk menikah yang dapat dilaksanakan setelah usia 19 tahun. Syoir sebagai perangkat Desa Mlandi menyatakan bahwa tradisi nikah muda sebagai suatu masalah kompleks tentang jaminan tumbuh kembang anak.

"Pernikahan anak ini harus turun karena anak berhak untuk mempersiapkan masa depannya lebih baik lagi" ujar Bapak tiga anak ini.

Perangkat Desa Mlandi melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak dan mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak. Berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan oleh Perangkat Desa Mlandi:

1. Bina Keluarga Remaja

Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi
Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi

Perangkat Desa Mlandi membentuk kelompok Bina Keluarga Remaja yang bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada remaja mengenai kesehatan reproduksi, hubungan sehat, serta pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang layak. Program ini melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, pendidik, dan tenaga kesehatan, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada remaja mengenai dampak negatif dari pernikahan anak. Tujuan penting dari program BKR yaitu membangun jejaring infromasi dan keterampilan lingkungan sehingga anak-anak mampu belajar tentang dampak dari pernikahan anak bagi masa depan mereka.

2. Pendampingan Remaja

Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi
Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi

Perangkat Desa Mlandi juga memberikan pendampingan kepada remaja dalam menghadapi masalah-masalah dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga diri dari pernikahan anak. Mereka memberikan ruang untuk diskusi terbuka, mendengarkan keluh kesah remaja, dan memberikan nasihat serta arahan yang tepat. Pendampingan ini bertujuan untuk membangun hubungan yang baik antara remaja dan perangkat desa, sehingga remaja merasa didukung dan memiliki sumber daya yang cukup untuk mengatasi tekanan dari lingkungan sekitar. Program ini mengutamakan pada kedekatan pemerintah desa dengan komunitas remaja. Mereka diberikan pembekalan tentang sebab dan akibat dari pernikahan anak yang akan disalurkan kepada teman bermainnya. Remaja perwakilan berperan besar dalam merubah tradisi pernikahan anak dari dalam. Penerapan program selama 2 tahun ini terbukti mampu menurunkan 60 persen dari tahun 2020 hingga tahun 2022.

3. Kolaborasi dengan Pihak Terkait

Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi
Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi

Perangkat Desa Mlandi menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan pernikahan anak, dengan saling berbagi informasi, sumber daya, dan pengalaman dalam menangani masalah tersebut. Dengan kerjasama yang erat, upaya pencegahan pernikahan anak dapat dilakukan secara holistik dan efektif.

Perangkat Desa Mlandi berkolaborasi dengan instansi pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Mereka saling berbagi informasi, sumber daya, dan pengalaman dalam mengatasi masalah ini. Kolaborasi ini penting untuk mengoptimalkan kebijakan dan program-program yang ada serta memperoleh dukungan langsung dari pemerintah daerah.

Kerjasama dengan tenaga kesehatan sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Perangkat Desa Mlandi berkolaborasi dengan puskesmas setempat dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja. Mereka memberikan informasi tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, risiko pernikahan anak terhadap kesehatan ibu dan anak, serta akses layanan kesehatan yang tersedia bagi remaja.

4. Pemberdayaan Perempuan dan Remaja

Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi
Dokumentasi Pemerintah Desa Mlandi

Perangkat Desa Mlandi juga memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan perempuan dan remaja. Mereka memberikan pendidikan mengenai hak-hak perempuan dan pentingnya pendidikan formal serta kesempatan untuk mengembangkan diri. Dengan memberikan pemahaman yang kuat tentang pentingnya pendidikan dan kesetaraan gender, perangkat desa berharap remaja perempuan memiliki aspirasi yang lebih tinggi dan dapat menunda pernikahan hingga usia yang layak.

Perangkat Desa Mlandi, yang diwakili oleh Goenawati, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak di wilayah mereka. Dengan pendidikan yang dimiliki dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, Goenawati dan perangkat desa lainnya bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi remaja. Mereka tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai narasumber yang memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat setempat.

Dalam menghadapi tantangan ini, perangkat desa juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pendidikan. Hanya dengan kerjasama yang kuat dan kesadaran bersama, pernikahan anak dapat dicegah, dan remaja dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Dengan peran aktif dan berkomitmen dari perangkat desa Mlandi, diharapkan angka pernikahan anak dapat terus menurun dan remaja dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengejar pendidikan, berkembang secara pribadi, dan membangun masa depan yang lebih cerah.

Selain upaya-upaya yang telah dilakukan, perangkat desa juga terus melakukan evaluasi dan peningkatan dalam strategi pencegahan pernikahan anak. Mereka terus mengikuti perkembangan pengetahuan dan kebijakan terkait perlindungan anak serta berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang terarah dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan wawancara, Goenawati, perangkat desa yang aktif dalam upaya pencegahan pernikahan anak, menyampaikan bahwa komitmen dan kerjasama dari semua pihak sangat penting dalam mencapai tujuan ini. Masyarakat, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan instansi terkait perlu bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan remaja. Selain itu, perangkat desa juga berharap adanya peran aktif dari remaja sendiri dalam menjaga diri dari tekanan sosial dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Kesimpulan

Dalam penutup, peran perangkat desa Mlandi dalam pencegahan pernikahan anak di Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, merupakan contoh nyata upaya pemerintah desa dalam melindungi hak-hak anak dan mendukung pertumbuhan yang sehat bagi remaja. Dengan sosialisasi, pendampingan, kolaborasi, dan pemberdayaan, mereka berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi remaja agar dapat menikmati masa remaja dengan baik dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal.

Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, namun dengan adanya komitmen dan upaya yang berkelanjutan, diharapkan angka pernikahan anak dapat semakin berkurang dan remaja dapat memiliki masa depan yang lebih baik. Masyarakat secara keseluruhan perlu menyadari bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan perangkat desa Mlandi adalah teladan yang patut diikuti dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun