Mohon tunggu...
Donny Arganata dan Imaduddin
Donny Arganata dan Imaduddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan bagi Anak: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Adil dan Proporsional

11 Mei 2023   23:14 Diperbarui: 11 Mei 2023   23:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan peristiwa hukum khususnya dalam perkara pidana yang terjadi pada anak memiliki perbedaan dengan perkara pidana terhadap orang dewasa. Hal ini diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan pidana anak. Perlindungan terhadap anak sendiri juga diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berkaca pada kasus yang terjadi di Jawa Barat, Sukabumi Maret 2023 yang perlu menjadi perhatian khusus. Berdasarkan berita di media massa terjadi kasus kekerasan hingga matinya korban oleh 19 orang yang mana pelaku dan korbannya masih dibawah umur. Kasus kekerasan ini menimbulkan luka ringan, berat bahkan ada yang sampai meninggal dunia serta adanya tindak kekerasan seksual oleh anak. Anak yang berkonflik dengan hukum, selanjutnya disebut ABH memerlukan penyelesaian perkara secara proporsional, yaitu dengan mengutamakan keadilan bagi pelaku dan korban.

Korban kekerasan ini wajib dipenuhi hak-haknya, sesuai dengan paradigma hukum postif di Indonesia yang mengutamakan keadilan Restorative, Rehabilitatif dan Korektif. Keadilan Restorative ditujukan pada korban, Keadilan Korektif untuk pelaku, dan Keadilan Rehabilitatif untuk pelaku dan korban. Korban kekerasan yang dilakukan oleh ABH ini dapat diberikan Restitusi atau pembayaran ganti rugi yang diberikan pelaku untuk korban, keluarga atau ahli warisnya yang berdasarkan putusan pengadilan atas kerugian yang diderita oleh korban. Restitusi ini merupakan hal yang baru dalam hukum positif di Indonesia yang tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 pasal 71D yang berbunyi :

(1) Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Untuk pelaku yang masih dibawah umur juga memiliki hak diantaranya hak untuk mendapat bantuan hukum dan psikologis, tidak dipublikasi identitasnya, dan tidak ditahan kecuali sebagai Ultimum Remidium atau upaya terakhir. Sebagai upaya paling akhir oleh sebab itu dalam sistem peradilan pidana anak dilakukannya proses Diversi, yaitu upaya penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban, Peneliti Kemasyarakatan sebagai mediator dan para pihak terkait. Dengan proses diversi ini dapat menghindarkan anak terhadap stigmatisasi buruk dan mengharapkan supaya anak dapat kembali ke lingkungan sosial dengan wajar.

Penyelesaian perkara pidana ini atau bisa disebut dengan Restorative Justice dapat memulihkan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya korban tetapi pelaku dan masyarakat, yang dilakukan dengan komitmen pelaku untuk tidak mengulangi kejahatannya (Residivis) dan membayar ganti rugi atas kesepakatan bersama. Pendekatan Restorative Justice ini telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Dalam hal ini masyarakat juga ikut berkontribusi dan tidak boleh bermasa bodoh terhadap perlindungan pada anak, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggara perlindungan anak yang dilakukan dengan cara melibatkan organisasi kemasyarakatan, pemerhati anak dan akademisi. Sehingga organisasi tersebut bisa memberikan edukasi terkait perlindungan anak.

Di samping perlunya edukasi tentang hak anak dan perlindungan anak, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi anak perlu menjadi perhatian. Dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi anak, perlu bagi para pihak untuk berkontribusi dan bertanggung jawab. Hal ini peran pemerintah, masyarakat dan organisasi masyarakat menjadi sangat penting dalam memberikan dukungan kepada anak yang membutuhkan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi anak dapat terwujud secara maksimal dan menyeluruh.

Sedikit saran dari penulis mengenai upaya perlindungan hukum bagi anak secara adil dan proporsional diantaranya. Pentingnya dukungan keluarga dalam menjaga hak-hak dan kepentingan anak, karena keluarga sebagai orang yang paling dekat dengan anak sehingga dapat menjadi suport system yang baik bagi anak. Selain itu pengembangan teknologi dan informasi untuk dapat meningkatkan akses anak-anak dalam menangkap informasi pelayanan dan bantuan hukum secara daring, sehingga minimnya informasi terkait perlindungan dan hak-hak anak dapat dipahami secara inklusif dan dapat mengurangi ketidakadilan yang terjadi pada saat proses penyelesaian perkara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun