Artikel ini disusun oleh:
- Robi Maulana
- Imaduddin Hamzah
PENDAHULUAN
Kekerasan di sekolah pada anak merupakan masalah serius yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus-kasus kekerasan di sekolah pada anak semakin sering terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Kekerasan pada anak dapat menyebabkan trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dari pihak-pihak terkait untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan pada anak.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan program perlindungan anak di sekolah untuk mencegah kasus kekerasan pada anak. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program, seperti kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menangani masalah kekerasan pada anak. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap program perlindungan anak di sekolah di Indonesia untuk mengevaluasi efektivitas program dalam mencegah kasus kekerasan pada anak.
Studi kasus di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara yang melibatkan seorang anak yang tewas akibat kekerasan di sekolah menjadi objek penelitian dalam mengevaluasi efektivitas program perlindungan anak di sekolah di Indonesia. Evaluasi program ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan program dan upaya pencegahan kekerasan pada anak di sekolah di masa depan.
Kasus kekerasan pada anak di sekolah yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kotamobagu, Sulawesi Utara, sangat erat kaitannya dengan UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang mengatur hak-hak dan perlindungan anak di Indonesia, termasuk di lingkungan sekolah.
Salah satu pasal dalam UU Perlindungan Anak yang terkait dengan kasus ini adalah Pasal 80 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Dalam kasus ini, anak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Anak tersebut.
Dalam hal ini, program perlindungan anak di sekolah yang dijalankan oleh pemerintah dan sekolah harus dilaksanakan secara optimal untuk mencegah kasus kekerasan pada anak. Evaluasi program perlindungan anak di sekolah, seperti yang dijelaskan dalam judul, juga penting dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program dalam mencegah kasus kekerasan pada anak dan memastikan perlindungan anak yang optimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas program perlindungan anak di sekolah dalam mencegah kasus kekerasan pada anak, dengan studi kasus anak yang tewas akibat kekerasan di Kotamobagu. Dalam konteks UU Perlindungan Anak, tujuan penelitian ini dapat membantu menilai sejauh mana pelaksanaan program perlindungan anak di sekolah di Indonesia dapat memenuhi amanat dan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan masukan untuk perbaikan program perlindungan anak di sekolah di masa depan, sehingga dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak di sekolah.
PEMBAHASAN
Pada tanggal 22 Februari 2022, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berusia 13 tahun mengalami penganiayaan oleh teman-temannya di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Korban mengalami cedera parah pada kepala dan dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, sayangnya korban meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2022 karena cedera yang dialaminya.