Disusun oleh:
- Monica Astia Theresia Panjaitan
- Imaduddin Hamzah
PENDAHULUAN
Masalah kekerasan yang dilakukan oleh pelajar di sekolah menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia. Berbagai kasus kekerasan telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Tapanuli Selatan pada November 2022 lalu. Salah satu kasus yang cukup mencuat adalah kekerasan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap seorang nenek yang mengakibatkan korban terluka dan memicu kegaduhan di media sosial.Â
Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga mencerminkan keadaan yang tidak kondusif dalam lingkungan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian tentang kasus kekerasan pelajar di Tapanuli Selatan ini dianggap penting untuk memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan pendidikan yang ada, serta dampak psikologis yang ditimbulkannya pada korban, keluarga, dan pelaku kekerasan.
Selain itu, dampak psikologis dari kasus kekerasan pelajar terhadap orang lanjut usia juga perlu dipertimbangkan. Orang lanjut usia seringkali menjadi korban kekerasan karena rentannya fisik dan keterbatasan mobilitas yang dimilikinya. Kasus kekerasan terhadap orang lanjut usia dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius, termasuk trauma dan depresi yang berkepanjangan.Â
Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian khusus terhadap dampak psikologis yang ditimbulkan dari kasus kekerasan pelajar terhadap orang lanjut usia di Tapanuli Selatan. Studi kasus ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor penyebab dan dampak psikologis dari kasus kekerasan pelajar terhadap orang lanjut usia di Tapanuli Selatan, sehingga dapat menjadi dasar untuk pengembangan strategi pencegahan dan penanganan kasus serupa di masa depan.
Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi sangat relevan dalam kasus kekerasan pelajar di Tapanuli Selatan. UU ini memberikan dasar hukum dan tata cara penanganan kasus kekerasan yang melibatkan pelajar di Indonesia, termasuk di Tapanuli Selatan.
Menurut UU tersebut, setiap anak yang terlibat dalam tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang layak sebagai anak. Selain itu, UU No. 11 Tahun 2012 juga menetapkan bahwa pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur akan ditangani oleh sistem peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak berbeda dengan sistem peradilan pidana dewasa karena menitikberatkan pada rehabilitasi dan pembinaan anak, bukan hukuman dan balas dendam.
Dalam kasus kekerasan pelajar di Tapanuli Selatan, pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani oleh sistem peradilan pidana anak, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012. Selain itu, UU tersebut juga mengatur tentang upaya-upaya rehabilitasi dan pembinaan yang dapat dilakukan terhadap pelaku kekerasan anak. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait, termasuk psikolog dan pekerja sosial, harus terlibat dalam memberikan intervensi dan pemulihan psikologis terhadap pelaku kekerasan anak, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji secara mendalam kasus kekerasan pelajar terhadap orang lanjut usia di Tapanuli Selatan, khususnya dalam hal faktor penyebab dan dampak psikologis yang terjadi pada korban dan pelaku. Selain itu, penulisan jurnal ini juga bertujuan untuk membahas pentingnya intervensi psikologis terhadap pelaku kekerasan anak, khususnya melalui pendekatan kognitif-perilaku, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pembinaan anak yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui penulisan jurnal ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk pengembangan ilmu pengetahuan di bidang psikologi anak dan sistem peradilan pidana anak, serta memberikan informasi yang berguna bagi pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus kekerasan anak di Indonesia.
PEMBAHASAN