Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bukan hanya tentang melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga tentang menegakkan nilai-nilai luhur Pancasila. Sila ke-2 dan ke-5 mengingatkan kita bahwa keadilan dan kemanusiaan harus menjadi pondasi dalam setiap kebijakan negara.
Mari bersama-sama mengawal pengesahan RUU ini di tahun 2025. Dengan langkah ini, kita tidak hanya menghormati masyarakat hukum adat sebagai bagian dari bangsa, tetapi juga mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan beradab. Karena pada dasar nya Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat termasuk ke bagian tahap Kuasa yang didelegasikan (delegated power). Tahap Kuasa yang didelegasikan (delegated power), yakni dimana masyarakat memegang mayoritas kursi di komite dengan wewenang yang didelegasikan untuk membuat keputusan, sehingga peran publik untuk menjamin akuntabilitas program kepada mereka dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (Ardiansyah,2024:260)
Referensi
Ardiansyah, A. (2024, Januari). Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Journal of Administrasi and Social Science (JASS), 5(1), 253-262.
CATATAN AKHIR TAHUN 2023 ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA. (n.d.). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Retrieved December 26, 2024, from https://aman.or.id/files/publication-documentation/39048CATAHU%20AMAN%202023%20-%20LYTD.pdfÂ
Kertasapoetra, G. (1985). Hukum Tanah, Jaminan Undang-undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. PT Bina Aksara.
Saswoyo, A. B. (2023, March). Urgensi Pengundangan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 19-43.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H