Mohon tunggu...
Tiara Zahira
Tiara Zahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Islam Negeri Syarif Hidatullah Jakarta

hallo saya Tiara Zahira kepribadian saya menyenangkan dan lucu hobi saya nonton drama korea heheheh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kawal Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di 2025: Wujud Nyata Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila Sebagai Dasar Negara

26 Desember 2024   23:13 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:13 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Mengenakan pakaian adat, perwakilan Masyarakat Adat Awyu dan Moi (Sumber: Galeri Papua.com))

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat bukan hanya tentang melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga tentang menegakkan nilai-nilai luhur Pancasila. Sila ke-2 dan ke-5 mengingatkan kita bahwa keadilan dan kemanusiaan harus menjadi pondasi dalam setiap kebijakan negara.

Mari bersama-sama mengawal pengesahan RUU ini di tahun 2025. Dengan langkah ini, kita tidak hanya menghormati masyarakat hukum adat sebagai bagian dari bangsa, tetapi juga mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan beradab. Karena pada dasar nya Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat termasuk ke bagian tahap Kuasa yang didelegasikan (delegated power). Tahap Kuasa yang didelegasikan (delegated power), yakni dimana masyarakat memegang mayoritas kursi di komite dengan wewenang yang didelegasikan untuk membuat keputusan, sehingga peran publik untuk menjamin akuntabilitas program kepada mereka dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (Ardiansyah,2024:260)

Referensi

Ardiansyah, A. (2024, Januari). Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Journal of Administrasi and Social Science (JASS), 5(1), 253-262.

CATATAN AKHIR TAHUN 2023 ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA. (n.d.). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Retrieved December 26, 2024, from https://aman.or.id/files/publication-documentation/39048CATAHU%20AMAN%202023%20-%20LYTD.pdf 

Kertasapoetra, G. (1985). Hukum Tanah, Jaminan Undang-undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. PT Bina Aksara.

Saswoyo, A. B. (2023, March). Urgensi Pengundangan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 19-43.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun