RUU ini akan menjadi instrumen hukum untuk melindungi sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat adat dari eksploitasi. Tanah ulayat, hutan adat, dan sumber daya alam lainnya merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga kelestariannya. Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat adat dapat mengelola sumber daya mereka secara mandiri, sesuai dengan kearifan lokal, tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sepihak.
Mengawal Proses Legislasi di 2025
Tahun 2025 harus menjadi tonggak sejarah bagi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Namun, proses legislasi ini memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan media. Tanpa pengawalan yang serius, ada risiko RUU ini akan kembali tertunda atau tidak memuat substansi yang benar-benar melindungi masyarakat adat.
Untuk itu, diperlukan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga legislatif untuk memastikan proses pembahasan RUU ini berjalan transparan dan demokratis. Sosialisasi kepada masyarakat luas juga penting dilakukan agar semua pihak memahami urgensi RUU ini bagi keadilan sosial dan keberlanjutan bangsa.
Tujuan serta harapan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat
Memulihkan hubungan negara dengan masyarakat hukum adat
Mendudukkan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia
Melindungi Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menikmati haknya.
Menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak Masyarakat Hukum Adat, pemberdayaan, dan penyelenggaraan program-program pembangunan.(Saswoyo,2023:31-32)
Penutup