Mohon tunggu...
Tiara Zahira
Tiara Zahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Islam Negeri Syarif Hidatullah Jakarta

hallo saya Tiara Zahira kepribadian saya menyenangkan dan lucu hobi saya nonton drama korea heheheh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kawal Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di 2025: Wujud Nyata Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila Sebagai Dasar Negara

26 Desember 2024   23:13 Diperbarui: 26 Desember 2024   23:13 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Mengenakan pakaian adat, perwakilan Masyarakat Adat Awyu dan Moi (Sumber: Galeri Papua.com))

RUU ini akan menjadi instrumen hukum untuk melindungi sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat adat dari eksploitasi. Tanah ulayat, hutan adat, dan sumber daya alam lainnya merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga kelestariannya. Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat adat dapat mengelola sumber daya mereka secara mandiri, sesuai dengan kearifan lokal, tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sepihak.

Mengawal Proses Legislasi di 2025

Tahun 2025 harus menjadi tonggak sejarah bagi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Namun, proses legislasi ini memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan media. Tanpa pengawalan yang serius, ada risiko RUU ini akan kembali tertunda atau tidak memuat substansi yang benar-benar melindungi masyarakat adat.

Untuk itu, diperlukan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga legislatif untuk memastikan proses pembahasan RUU ini berjalan transparan dan demokratis. Sosialisasi kepada masyarakat luas juga penting dilakukan agar semua pihak memahami urgensi RUU ini bagi keadilan sosial dan keberlanjutan bangsa.

Tujuan serta harapan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat

  1. Memulihkan hubungan negara dengan masyarakat hukum adat

  2. Mendudukkan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia

  3. Melindungi Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.

  4. Memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menikmati haknya.

  5. Menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak Masyarakat Hukum Adat, pemberdayaan, dan penyelenggaraan program-program pembangunan.(Saswoyo,2023:31-32)

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun