Mohon tunggu...
Taufiq Walhidayah
Taufiq Walhidayah Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Poltekip

Tidak ada yang tak mungkin yang ada tak ingin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Perilaku Anti Koruptif terhadap Petugas Pemasyarakatan Berlandaskan Nilai-Nilai Anti Korupsi untuk Menuju Bebas Korupsi

23 September 2022   16:26 Diperbarui: 23 September 2022   16:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi ialah prilaku atau perbuatan buruk yang memanfaatkan kekuasaanya untuk melakukan pengelapan uang, menerima uang sogok atau hal yang merugikan negara demi kepentingan dan kesenangnya sendiri.

Di Indonesia pencegahan dan pemberantasan korupsi didasarkan pada Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, mencegah dan memberrantas semua tindak korupsi pada prinsipnya merupakan kewajiban warga negara Indonesia. 

Komitmen ini tercermin dari pelaksanaan KUHP dan pelaksanaan pemberantasan korupsi secara represif dengan membentuk Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), badan yang khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas segala tindak korupsi. Upaya pemberantasan korupsi telah lama dilakukan dengan berbagai cara. Sanksi terhadap koruptor meningkat, tetapi kita masih melihat dan mendengar berita tentang korupsi.

Sebernya apasih penyebab seseorang ingin melakukan korupsi ? Ada beberapa teori tentang penyebab seseorang ingin melakukan korupsi, ada dua faktor penyebabnya yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal menyebabkan seseorang ingin melakukan korupsi dipicu (pengaruh) pihak atau lingkungan eksternal. 

Faktor Internal yang menyebabkan terjadinya korupsi bersifat pribadi atau personal. Faktor internal dipengaruhi oleh tertanam atau tidaknya nilai-nilai anti korupsi dalam diri setiap manusia. Maka nilai-nilai anti korupsi harus ditanamkan dan diterapkan untuk melindungi dari praktik korupsi.

Ada sembilan nilai antikorupsi yang berlaku baik dalam kehidupan sehari-hari, kehidupan keluarga, tempat kerja maupun masyarakat. Sembilan Nilai Antikorupsi dibagi lagi menjadi tiga bagian yaitu inti utama (Kejujuran, Disiplin, Tanggung Jawab) untuk mengedepankan sikap (berani, keadilan dan peduli) sehingga menciptakan karakter kerja yang (kerja keras,mandiri, sederhana)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai reformasi birokrasi untuk membantu program pemerintah memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan bersih, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang diberikan memadai, cepat dan profesional. 

Mempromosikan perubahan dalam pemberian layanan dan bergerak menuju tata pemerintahan yang baik untuk menjadi organisasi yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sebuah lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk menuju wilayah bebas dari korupsi perlu menerapkan nilai nilai anti korupsi dalam setiap perilaku sehari hari dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Yang pertama kejujuran yang berarti sikap, prilaku dan tindakan yang menunjukan kesatuan ilmu, perkataan dan perbuatan. Kejujuran berart tahu hal yang benar, mengatakan dan melakukan hal yang benar. Orang jujur adalah orang yang sangat bisa dipercaya, jujur, dan  tidak pernah berkata bohonga apa lagi menipu.

Kedua Disiplin, Disiplin merupakan prilaku atau kebiasaan yang sesuai dengan segala bentuk aturan atau peraturan yang berlaku. Disiplin berarti mengikuti aturan atau taat aturan.

Ketiga Tanggung jawab adalah menyadari atas tindakan, baik disengaja maupun tidak. Tanggung jawab juga berarti beberapa bentuk kemampuan untuk menanggung risiko dari apa yang diperbuat. Tanggung jawab merupakan salah satu sikap yang dimiliki oleh masyarakat yang beradab (berbudaya). Orang-orang bertanggung jawab untuk mengenali konsekuensi baik dan buruk dari tindakan mereka. Dia menyadari bahwa ada yang membutuhkan dedikasi dan pengorbanannya.

Keempat, Adil berarti tidak memihak, bukan partisan.  Keadilan juga berarti memperlakukan setiap orang secara setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kelompok atau golongan tertentu.

Kelima Keberanian, keberanian adalah pikiran yang tenang dan kepercayaan diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau menghadapi bahaya atau kesulitan yang dirasakan. Menjadi berani berarti tidak takut, tidak gampang menyerah atau putus asa.

Keenam, sikap Peduli merupakan sikap dan perilaku memperhatikan dan melibatkan diri  untuk membantu atau menolong orang lain yang membutuhkan atau ada sesuatu yang membutuhkan bantuan.

Ketujuh Kerja Keras sebenarnya adalah melakukan tugas dan misi dengan maksimal dan berusaha melakukannya sebaik mungkin. Kerja keras berarti tidak mudah putus asa dan berjuang terus sampai titik terakhir.

Kedelapan, Mandiri atau bisa berdiri sendiri. Kemandirian berarti mampu memecahkan masalah dengan segera, mencari dan menemukan solusi sendiri. Berarti juga tidak bergantungan dengan orang lain.

Kesembilan, yaitu Sederhana, sederhana itu bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya tanpa berlebihan. Serta mensyukuri apa yang ada.

Apabila tidak menerapkan nilai nilai anti koruptif maka sulit untuk mengatasi tekanan, ancaman, dan kesempatan melakukan kecurangan atau pelanggaran korupsi. Sebagai petugas pemasyarakatan harus menjaga integritasnya maupun lembaganya dalam keadaan apapun.

Oleh karena itu untuk meneggakan pemasyarakatan pasti WBK, nilai nilai anti korutif merupakan hal yang wajib untuk diteraapkan di Pemasyarakatan sehingga segala ancaman dan tekanan dari tindak korupsi bisa dengan mudah untuk di lawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun