Pernahkah teman-teman berpikir, mengapa udara di bawah pepohonan terasa sangat sejuk? Dan mengapa terasa nyaman menghirup udara di sana? Jawabannya sederhana, yaitu karena pohon menghasilkan oksigen.Â
Tebalnya pohon-pohon akan menghalangi sinar matahari yang langsung menyentuh kulit. Meski demikian, udara segar yang dirasakan oleh kita bukan akibat dari terhalangnya sinar surya oleh pohon, melainkan dari tebalnya oksigen yang terkandung disana. Semakin banyak pohon di suatu tempat, maka akan membuat kadar oksigen di area tersebut semakin tinggi.
Sebagaimana amanat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Â Pasal 33 ayat (3) bahwa "Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dan, salah satu kekayaan alam yang dikuasai oleh negara adalah sumberdaya hutan. Manfaat hutan secara langsung seperti penyediaan kayu, tempat tingkat berbagai flora dan fauna, serta hasil tambang. Sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan erosi.
Namun, banyak sekali kasus-kasus penebangan pohon secara liar (illegal logging) yang terjadi di hutan Indonesia. Padahal kita semua menyadari bahwa dengan adanya hutan sebagai paru-paru dunia akan banyak menyediakan pasokan oksigen bagi mahluk hidup. Salah satu masalah yang dihadapi indonesia berikutnya adalah tidak adanya kesadaran masyarakat terhadap kegiatan reboisasi sebagai bentuk pelestarian futuristic.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), setiap tahunnya 4,1 juta hektar lahan hutan di Indonesia berganti menjadi areal pertambangan, perkebunan dan kawasan industri lainnya. Hutan yang selama ini menjadi tempat berburu, sumber obat-obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal lebih banyak  dikuasai oleh kepentingan sekelompok orang.Â
Sungai-sungai yang selama ini menjadi pemasok air bagi pertanian dan pemasok kebutuhan hidup masyarakat sudah tercemar, bahkan beberapa telah mengering. Udara di negara kita pun semakin tak sehat untuk dihirup.Â
Melihat kondisi penurunan lahan kehutanan Indonesia sekarang ini, dimana kualitas hutan sebagai  bagian dari lingkungan hidup semakin parah, belum adanya kesadaran masyarakat, dan lemahnya sistem kontrol pemerintah, sehingga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab cenderung mengambil keuntungan dan kepentingan sendiri dengan mengabaikan prinsip-prinsip kelestarian hutan. Keberadaan hutan yang semakin rusak memerlukan penanganan yang serius untuk mempertahankan ekosistem dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penurunan lahan kehutanan di Indonesia, maka diciptakan adanya "forest principles". Forest principles sendiri terbentuk pada saat The Rio Declaration on Environment and Development Tahun 1992 yang menegaskan bahwa the integral and interdependent nature of the earth, our home. Kata tersebut mencerminkan kehidupan manusia, dimana adanya hubungan aktif antara manusia dan alam lingkungan hidupnya. Alam adalah area lingkungan hidup bagi manusia, sehingga ia bisa bertahan sebagai sumber kehidupan. Jika alam rusak, kehidupan manusia juga akan rusak.
Forest principles merupakan pedoman yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan serta memberikan pengetahuan berbagai fungsi dan kegunaan hutan.Â
Pengelolaan kehutanan seperti melalui perencaan tata ruang, perencanaan tata ruang tersebut contohnya seperti keputusan lahan mana yang akan di pakai sebagai perkebunan sawit atau lahan mana yang akan dijadikan hutan. Pendekatan tersebut merupakan dasar tata kelola lahan dan hutan untuk memastikan kegiatan penggunaan lahan dan terdapat integrasi antara kegiatan pemanfaatan lahan yang berbeda.
Selanjutnya adalah gerakan konservasi hutan, berikut adalah empat konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia yang sudah diresmikan pemerintah, misalnya berupa cagar alam, suaka margasatwa, hutan lindung, taman laut, taman hutan raya, dan kebun raya.Â
Adapun yang terakhir adalah dukungan dari pihak pemerintah dan masyarakat dalam menangani pidana pelanggaran kasus kehutanan untuk mewujudkan penegakan hukum kehutanan yang efektif, dari aspek hukum yang harus diterapkan secara tegas dan jelas perangkat hukum tentang pengawasan pengelolaan hutan oleh masyarakat, serta penerapan sanksi denda administrasi yang jelas.Â
Adapula faktor keterlibatan masyarakat dalam mengelola dan melestarikan sumberdaya hutan supaya keanekaragamannya dapat terus di jaga dengan cara reboisasi atau menyisakan ekosistem yang ada demi kebernglangsungan kehidupan di masa yang akan datang, sehingga masih bisa dinikmati oleh generasi ke generasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H