Dengan mengamati serta memperhatikan kinerja mereka terdahulu dalam menjalankan tugas jabatannya seperti mantan Mentan DR.Ir.Anton Apriyantono, termasuk Kabiro Hukum dan Humas Suprahtomo SH ketika itu, maka sejarah dalam sepanjang masa akan mencatat dalam tinta kelam, buram nan hitam, bahwa ada seorang Menteri di negara Indonesia yang tega membuat dan merestui suatu UU yang membantai serta mematikan usaha peternakan rakyat di Indonesia (Perusak Peternakan Indonesia). Serta mempersilahkan orang asing menguasai aktifisasi ekonomi suatu sektor yang banyak digeluti olah usaha rakyat sebelumnya. Kini dilanjutkan oleh orang yang hampir sama dari partai yang sama dia adalah Mentan Suswono yang sekarang sedang ramai disorot tentang manipulasi di Kementerian pertanian tersebut. (Anak Bangsa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H