Oleh karena tidak ada definisi, penjelasan, kategori, batasan maupun rincian atas frasa "alasan sangat mendesak" tersebut hakim Pengadilan Agama dalam putusan/penetapannya akan berijtihad atau membuat penafsiran sendiri dalam pertimbangan-pertimabangan penetapannya untuk mengabulkan atau menolak perkara Dispensasi Kawin yang disidangkannya. Dan akan sangat mungkin antara hakim satu dengan lainnya akan mempunyai ijtihad atau penafsiran yang berbeda.
Dengan sangat dimungkinkannya pertimbangan antara hakim satu dengan hakim lainnya berbeda-beda dalam menafsiri "alasan sangat mendesak" tersebut akan berefek kepada pihak-pihak yang mengajukan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan dalil-dalil yang kurang lebih sama akan tetapi dengan putusan/penetapan yang berbeda. Dengan demikian asas kepastian hukum bagi para Pemohon perkara Dispensasi Kawin agak sulit untuk terpenuhi;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H