Mohon tunggu...
Arif Hidayat
Arif Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa saja, tidak ada yang istimewa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadilan Agama Kebanjiran Perkara Dispensasi Kawin

25 Januari 2024   14:13 Diperbarui: 25 Januari 2024   14:24 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena tidak ada definisi, penjelasan, kategori, batasan maupun rincian atas frasa "alasan sangat mendesak" tersebut hakim Pengadilan Agama dalam putusan/penetapannya akan berijtihad atau membuat penafsiran sendiri dalam pertimbangan-pertimabangan penetapannya untuk mengabulkan atau menolak perkara Dispensasi Kawin yang disidangkannya. Dan akan sangat mungkin antara hakim satu dengan lainnya akan mempunyai ijtihad atau penafsiran yang berbeda.

Dengan sangat dimungkinkannya pertimbangan antara hakim satu dengan hakim lainnya berbeda-beda dalam menafsiri "alasan sangat mendesak" tersebut akan berefek kepada pihak-pihak yang mengajukan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan dalil-dalil yang kurang lebih sama akan tetapi dengan putusan/penetapan yang berbeda. Dengan demikian asas kepastian hukum bagi para Pemohon perkara Dispensasi Kawin agak sulit untuk terpenuhi;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun