b.Pasal 3
Setiap memikirkan keuntungan sendiri dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesepakaatan, aataau sarana yang padanya karenaa jabatan dan kedudukan daapaat merugikan keuangan negara, dan dipidana penjaraa 1 tahun.
Meskipun pemberantasan korupsi mengahadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi juga terus-menerus malakukan peubahan dan perbaikan. Nah perbaikan dan perubahan tersebut antaralain dengan terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya pencegahaan juga terus dilakukan, kualitas SDM perlu ditingkatkan, kesejahteraan para penegak hukum menjadi prioritas.
Maka dari itu sebagai anak bangsa indonesia harus menyadari dengan adanya korupsi ini akan memberi dampak buruk bagi anak muda dan masyarakat. Â Terutama dalam hal kejujuran dalam memimpin suatu organisasi pemimpin harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Di zaman sekarang ini lagi marak maraknya tindak pidana dan narkoba kebanyakan masyarakat Indonesia tercandu narkoba bahkan di daerah pelosok manapun. Bahkan pada periode tahun 2021-2023,BNN sudah menyita sekitar 5,6 ton sabu,6,4 ton ganja dan 454.475 butir ekstasi. Menurut petrus tidak hanya pelajar saja,tapi narkoba sudah masuk di aparat hukum Bahkan tokoh agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H