4.Tanggung jawab atas yang dilakukan
5.Kerjaa keraas
6.Sederhana
7.Berani
8.AdilÂ
Ini semua adalah nilai-nilai antikorupsi oleh KPK, dengan adanyaa nilai ini dalam diri pemimpin maka indonesia tidaak akan mengalami korupsi. Tidak haanya menerapkan nilai ini saja tapi juga bagaiman cara kita berupaya pencegahan dalam korupsi.
Dengan melakukan strategi preventif, adalah strategi yang mengendalikan sosial yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan di masa mendatang. Pelaksanakan strategi preventif dapat dilakukan secara terintegraasi dengan melibatkan kementerian pendayagunaann aparaatur negara dan reformasi birokrasi, lembaga administrasi negara, komisi aparatur sipil negara, dan instansi pemerintah lainnya yang terkait.
Dalam bentuk perubahan korupsi menurut uudÂ
1.Merugikan keuangan negara
a.Pasal 2 ayat 1
Setiap orang melawaan hukum untuk melakukaan perbuatan yaang membuat dirinya terperaangkap dalam besi. Dan di huku selama 4 thun paling lama 20 tahun.