Mohon tunggu...
Siti Nuralisa
Siti Nuralisa Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi menyanyi, menulis, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak asasi manusia di Indonesia

16 November 2023   15:31 Diperbarui: 16 November 2023   15:31 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah setiap orang memiliki hak dan wewenang yang di sertai dengan kewajiban,  hak ini sudah lahir ketika kamu ada di dunia dan jika hak mu di renggut atau diambil oleh orang maka km berhak untuk menganbilnya kembali dengancara yang bijak.

Hak asasi ini juga menjadi landasan  bagi setiap  orang terutama perempuan, banyak diluar sana orang yang melakukan ketidak adillan dalam mengambil keputusan dan semena-mena kepada orang yang di  bawah, terkadang setiap orang salah  mengartikan apa itu hak dan kewajiban itu sendiri, hak mereka terpenuhi tapi kewajiban mereka di lupakan.

Hak dan kewajiban itu adalah hal yang saling berkaitan dimana ada kewajiban pasti ada hak seperti sekarang kita sebagai manusia mempunyai kewajin untuk  datang tidak terlambat dan mengenakan baju yang sopan sedangkan hak kita yaiitu mendapat ilmu dan tempat yang nyaman dll. Sebagai mahasiswa pasti sudah paham apa itu hak asasi manusia atau dikenal dengan sebutan HAM. Dalam terlaksaanakannya hak dan kewajiban tersebut maka butuh kesadaraan diri dalam diri mereka, terkadang banyak orang  yang memanfaatkan hak dibandingkan dengan kewajiban.

Dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di indonesia sudah ditetapkan pada undang-undang dasar nomor 39 tahun 1990. Dalam pasal 12 UU nomor 39 tahun 1999 di sebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan bagi perkembangan dirinya, untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kuliat hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Secara umum hak asasi manusia yang ditetapkan oleh uud agar semua orang berhak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan bakat dan minat terdapat pada jatidirinya, hak untuk memperoleh keadilan, hak untuk kebebasan pribadi, hak atas raasa aman, hak turut serta dalam pemerintahan, dan hak unntuk bagi para wanita, orang tua dan usia lanjut.

Dengan di bentuknya UUD  maka msyarakan tidak perlu khawatir dengan ketidak adila dan hak yang belum kita penuhi karena semua ada undang- undang yang sudah ditetapkan tapi di perlu di ingatkan lagi bahwa hak asasi manusia harus setara dimana yaang jadi kewajibaan kita maka harus kita lakukan dengan terpenuhnya hak kita. Dari pasal 28 j tersebut bahwa disamping hak asasi manusia juga setiap oraang wajib menghormati hak asasi orang lain, yang mengandung arti bahwa setiap oraang wajib memnuhi kewajiban asasinyaa. Karena setiap hak asasi melekat kewajiban asasi.

Di tengah keragaman dunia ini, hak asasi manusia bertindak sebagai perekat moral yang mengikat semua orang.  Seperti kasus penindasan, pelanggaran hak, dan ketidak adilan masih terjadi daalam berbagaai bentuk . indonesia, sebagai salah satunegara menagakui hak asasi manusia dalam konstitusinya, terus berjuaang untuk meningkatkan perlindungan dan penghormatan.

Namun tantangan nyata masih ada disekitar  kita seperti melanggar aturan, datang terlambat dll. Tantangan banyak terjadi kalangan sekolah maupun masyarakat, maka dengan itu sebagaai pelajar atau masyarakat atau dikalangan lainnya diketahui bahwa hak dan kewajibaan harus dipenuhi.

Hak asasi manusia bukan hanya di kalangan pelaajar maupun masyarakat tapi jua di beberapa negara, tapi juga berlaku ddi seluruh dunia karena HAM sudah diakui oleh lembaga pbb (perserikatan bangsa-bangsa. Maka dari itu, ham ini bisaa melindungi manusia dari berbagai maacam penyiksaan yaang dilakukan dengan sengaja. Namun, HAM  tidak akan berjalan dengaan baik atau tidak bisa ditegakkan, jika manusia tidaak menjaga keawajiban sebagaimana yaitu menjaga dan melindungi sesama manusia dengan semestinya tanpa panda bulu.

Menurut paara ahli HAM terdapat beberapa ciri diantaranya yaitu HAM bersifat hakiki ciri ini adalah hak yang diberikan kepada manusia sejak lahir. Oleh sebab itu setiap manusia harus menjunjung tinggi dasar yang dmiliki oleh manusia  lainnya. Dengan saling mengormati satu sama lain dan melndungi apa menjadi hak mereka dan terjalin  hubungan yang humoris antar manusia bagaimana jika terjadi pembulian di sekolah, bahwa perlu diketahui hak dan kewajiban ini butuh kesadaran dalam diri manusia jika ia hanya mementingkan hak nya sendiri maka akan terjadi yang tidak diinginkan seperti contoh pembulian tadi. Selanjutnya yaitu HAM bersifat universal ciri ini yaitu sifat ya g berlaku tanpaa melihat gender, aaagama, ras, suku, dan sebagainya. Dengan adanya ham ini dapat mengurangi terjadinyaa konflik karena adanya perbedaan. Dalam lembaga ppb atau kita sebut sebagai perserikaatan baangsa yang menguatkan tentang ham, kita sebagai manusia itu sama tidak ada perbedaan sama-sama memiliki perasaan senang dan sedih  dan sebaginya. Apa yang menjadi perbedaan tentu saja tidak ada perbedaaan sama sekali walaupun berbeda agama.  Selanjutnya yaitu HAM bersifat tidak bisa dicabut sifat ini adalah bahwa hak dasar yang sudah ada ddalam diri manusia sejak lahir tidak dapat diserahkan kepada orang lain atau tidak bisa dirampas oleh orang lain. Apabila hak manusia itu dirampas oleh orang lain, maka sesama manusia akan sangat mudah terjadi konflik yang bisa membahayakan individu itu sendiri dan lingkungannya. Dan selanjutnya HAM tidak dapat di bagi sifat ini adalah manusia  yang berhak memperoleh semua hak yang sama seperti hak sipil, dan hak politik, serta hak sosial dan budaya. Dan jika HAM dibagi-bagi ke orang lain maaka manusia akan merasa bahwa dirinya diperlakukan secara tidak adil karena tidak sama dengan individu lainnya.

Kesimpulan dari HAM itu sendiri yaitu setiap manus memiliki hak dari jaman sejak ia lahir jika hak itu dicabut atau di bagi maka manusia akan mudan terjadi konflik. Setiaap manusia punya haak tanpa  memandang ras,agama,suku dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun