Kurang lebih satu minggu sejak presiden Jokowi memberikan arahan pada OJK Virtual Innovation Day 2021, pinjol yang tidak terdaftar pada OJK mulai ditindak. Â
Sejatinya, pinjol atau pinjaman online merupakan platform yang kebanyakan berbentuk aplikasi di handphone tersebut hanyalah bertindak sebagai perantara yang menjembatani pemberi pinjaman dan peminjam.Â
Namun, sejak diterbitkannya peraturan OJK pada tahun 2016 lalu, pinjol diawasi oleh OJK. Â Bagi yang tidak secara sukarela mendaftar kepada OJK, namun memaksa tetap beroperasi, jalan gelap illegal yang dipilih. Â Mereka memiliki bunga yang tidak sesuai kesepakatan para pinjol legal, dapat mengakses data yang tidak juga sesuai arahan OJK dan fatalnya memiliki penagihan yang tidak manusiawi.
Ketidaksesuaian praktik pinjol illegal dengan yang terdaftar pada OJK inilah yang merugikan masyarakat Indonesia. Â Apalagi, secara umum masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi atau pemahaman atas produk keuangan yang belum memadai. Â
Berdasarkan OCBC NISP Financial Fitness Index, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2021 baru berada di angka 37,72 dari total 100. Level ini masih jauh lebih rendah dibanding Singapura yang pada tahun lalu tercatat di level 61.Â
Perpaduan atas pemahaman keuangan yang belum begitu baik dengan adanya kemudahan yang ditawarkan pinjol untuk mendapatkan pinjaman, seperti penggunaan teknologi untuk memangkas waktu persetujuan dan pencairan dibandingkan dengan perbankan, menjadi sangat menggiurkan. Â
Masyarakat lupa untuk mengecek berbagai syarat dan ketentuan pinjaman dan juga melakukan pengecekan apakah pinjol tersebut legal atau illegal. Perilaku konsumen yang ingin mendapatkan pinjaman instan, rendahnya literasi keuangan dan kesulitan akses masyarakat pada perbankan konvensional dimanfaatkan oleh pinjol illegal untuk menerapkan praktik 'lintah darat'.
Arahan Presiden untuk Siapa?
Arahan Presiden pada OJK Virtual Innovation Day 2021 menyinggung mengenai banyaknya masyarakat yang tertipu, terjerat bunga pinjol yang tinggi dan ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikannya. Â
Arahan tersebut dapat dimaknai sebagai kondisi masyarakat yang sedang dalam kondisi ekonomi sulit, namun karena ketiadaan atau kurangnya literasi keuangan, tertipu dan terjerat oleh pinjol.Â
Pertanyaan atas arahan Presiden tersebut, pinjol yang mana? Siapa pinjol yang dapat memberikan bunga yang tinggi dengan praktek penagihan yang menghalalkan segala cara tersebut? Tentu arahan tersebut menyasar pada pinjol illegal, dikarenakan jikalau pinjol yang terdaftar, OJK dibantu oleh asosisasi terkait tentu telah memiliki standar tata kelola yang cukup memadai.