Mohon tunggu...
49_Lusy Annisya
49_Lusy Annisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Diperbolehkan Menjual Barang yang Sudah dalam Transaksi Orang Lain

6 Juni 2022   19:54 Diperbarui: 6 Juni 2022   19:56 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di antara bentuk-bentuk menjual sesuatu dalam transaksi orang lain, misalnya ada dua orang yang membeli dan menjual dan menyepakati suatu harga tertentu. Kemudian penjual lain datang dan menawarkan barangnya kepada pembeli dengan harga lebih rendah. Atau tawarkan pembeli barang lain dengan kualitas lebih baik dengan harga yang sama atau bahkan lebih rendah. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa itu adalah dosa jika dilakukan seperti itu. Hal ini karena dapat menyebabkan ketidaksenangan orang lain dan menindas mereka. Bentuk lain, misalnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari sabda Nabi, "Tidak halal menjual sesuatu dalam transaksi orang lain." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

 Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Janganlah seorang pun melakukan transaksi jual beli dalam transaksi orang lain. Dan janganlah seorang pun meminta seorang wanita yang masih dilamar oleh orang lain, kecuali jika mendapat izin dari pelaku transaksi atau pelamar pertama. Sedangkan dalam riwayat an-Nasai disebutkan, "Janganlah ada orang yang menjual dalam transaksi orang lain, sehingga dia membelinya atau meninggalkan transaksi tersebut. Oleh karena itu, mayoritas ulama memilih pendapat bahwa bentuk-bentuk jual beli seperti itu diharamkan, bahkan dianggap sebagai kemaksiatan. Parameter larangan bentuk-bentuk jual beli di atas adalah karena transaksi tersebut terjadi sebelum pelaksanaan transaksi pertama. Jika transaksi kedua terjadi setelah pelaksanaan transaksi pertama, sedangkan pembeli tidak dapat membatalkan transaksi tersebut, maka tidak ada larangan dalam hal ini, karena masalah tersebut tidak menimbulkan unsur kerugian. Adapun transaksi jual beli dengan izin penjual pertama, maka jika penjual pertama mengizinkan, tidak ada masalah. Karena Nabi pernah bersabda, "kecuali penjual pertama atau pelamar pertama mengizinkannya."

Membuat dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli dilarang dalam syariat. Diriwayatkan bahwa ada sejumlah argumen yang menentang tindakan ini. Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah tentang larangan Nabi terhadapnya. Hadits Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meriwayatkan bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang membuat dua perjanjian jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil yang paling sedikit, jika tidak, dia telah mengambil riba." Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Hadits Ibnu Mas'ud bahwa ia meriwayatkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua perjanjian dalam satu transaksi."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun