Mohon tunggu...
488_Kresna Wicaksana Antara
488_Kresna Wicaksana Antara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Publikasi media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Pengabdian dan Sosialisasi Aktif Mahasiswa Fakultas Hukum UMM dalam Proses Perizinan Usaha Melalui OSS

13 November 2023   17:50 Diperbarui: 13 November 2023   17:58 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Rangka tugas sosialisai mengenalkan website KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020 kepada UMKM terdekat yang bertujuan untuk mengenalkan website tersebut agar Masyarakat bisa mengakses website dengan mudah dalam mendaftarkan usahanya.

Pada tanggal 07 november 2023, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum, yang diselenggarakan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum. Dalam Rangka mengenalkan website KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020 kepada UMKM terdekat atas nama pelaku usaha muza di Jalan. Notojoyo Tegal Karang ploso Kabupaten Malang yang bertujuan untuk mengenalkan website tersebut agar Masyarakat bisa mengakses website dengan mudah dalam mendaftarkan usahanya. Kami dari kelompok 7 yang yang beranggotakan yaitu, Daffa' Rafinda eka wahyu putra, Rendy Waluyo ,  Fajar Ali,  Rosita Putri, kami beranggotakan kelompok tersebut melakukan sosialiasi tentang pengenalan website dalam rangka mendaftarkan perizininan yang memudahkan usaha umkm.

dokpri
dokpri

Dalam pertemuan itu kami telah meminta izin kepada took umkm tersebut untuk menjelaskan secara rinci mengenai pendaftaran menggunakan website elekronik tersebut untuk mempermudahkan pendaftaran melalui system digital, pada perttemuan itu juga kami menjelaskan apa saja yang di perlukan dalam mendaftar melalui online tersebut, tingkat resiko dalam usaha tersebut serta, perlu di garis bawahi mengenai system online tersebut sangat lengkap dari tingkat resiko, daftar usaha tersebut udah ada di website tinggal mencari di kolom pencarian tersebut.

Perizinan usaha menjadikan para pelaku usaha telah mematuhi sistem regulasi hukum yang bertujuan untuk membantu mereka terhindar dari melanggar sistem yang di terapkan oleh pemerintah agar tidak terkena masalah hukum dan sanksi akibat yang di perbuatnya, perizinan juga yang sangat penting untuk membuka akses ke pembiayaan dari lembaga keungan hingga investor yang masuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun