Mohon tunggu...
Ire Rosana Ullail
Ire Rosana Ullail Mohon Tunggu... Lainnya - irero

Blogger yang sedang mencari celah waktu untuk membaca buku | Temui saya di tempat lain di irerosana.com atau email : irerosana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Bank Tanah Sebagai Penggerak Pembangunan Berkelanjutan

23 Januari 2025   20:15 Diperbarui: 23 Januari 2025   20:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terlintas di benak anda ketika pertama kali mendengar istilah Bank Tanah? Jika "bank" sejauh ini diartikan sebagai badan yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat  maka badan Bank Tanah adalah bandan khusus yang  dibentuk oleh pemerintah dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah negara.

Wajar kiranya jika masyarakat masih awam dengan istilah Bank Tanah karena badan ini baru diresmikan pada 31 Desember 2021 lalu melalui PP nomor 113 tahun 2021. Lalu bagaiman nasib tanah negara sebelum adanya Bank Tanah? Sebelumnya tanah milik negara dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN). Dengan dibentuknya Bank Tanah maka pengelolaan tanah atau lahan negara diharapkan bisa lebih optimal.

Mungkin kita pernah menemukan tanah luas terbengkalai atau tak bertuan. Ini menjadi salah satu tujuan didirikannya Bank Tanah, agar lahan-lahan semacam itu bisa dikelola pemerintah dan tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bank Tanah juga mengelola, memanfaatkan lahan-lahan milik negara untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Selain itu Bank Tanah juga membantu menyediakan lahan untuk mendukung program-program pemerintah dan pembangunan infrastruktur.

Secara mudahnya Bank Tanah bisa menjadi sebuah lembaga yang akan membantu pemerintah melancarkan berbagai program pembangunan baik berupa penyediaan lahan, infrastruktur, kawasan industri dan konservasi lingkungan yang semuanya dilakukan demi tercapainya tujuan dan cita-cita masyarat yang adil, sejahtera dan berkelanjutan.

Salah satu contoh program pembangunan pemerintah yang sudah berjalan yaitu pembangunan IKN. Dalam hal ini Bank Tanah berperan dalam penyediaan kebutuhan lahan IKN seluas 4162 ha. Bank Tanah juga memastikan ketersediaan lahan untuk dibangun bandara serta tol sebagai infrastruktur utama di IKN.

Rupanya tidak hanya itu, Bank Tanah juga punya peran penting dalam memeratakan pendidikan. Salah satu contoh nyatanya adalah dengan menyediakan lahan untuk program pengembangan PSDKU (Program Studi di Luar Kampus Utama) Universitas  Diponegoro di daerah Batang.

Program PSKDU ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bermutu terhadap masyarakat daerah. Dengan adanya kerjasama antara Undip dan Bank Tanah, tidak dipungkiri akan ada kerjasama dengan universitas lain terkait pengembangan program PSKDU.
Dalam bidang ekonomi, Bank Tanah juga melakukan upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan untuk mendukung pariwisata. Salah satu contohnya adalah pembukaan akses jalan menuju pantai Pandawa Badung Bali seluas 0,28 ha. 

Dengan adanya akses yang mudah dijangkau menjadikan potensi pariwisata dari pantai Pandawa meningkat. Imbas dari semua ini tentu saja peningkatan pendapatan serta ekonomi masyarakat di sekitarnya. Ini selaras dengan salah satu misi dari Bank Tanah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Komitmen Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria

Tujuan dari pendirian Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi yang berkeadilan yang salah satunya melalui reforma agraria. Sementara itu reforma agraria yang berkelanjutan bisa diartikan sebagai program pemerintah untuk memperbaiki kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Salah satu tujuan pendirian Badan Bank Tanah yaitu pemerataan ekonomi, kepemilikan tanah dan pemerataan hak atas tanah melalui reforma agraria. Dalam Peraturan Pemerintah  nomor 64 tahun 2021 di sebutkan bahwa Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30% dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.

Hal ini dinilai cukup membantu masyarakat dalam hal pemberian kepastian hukum, karena subjek dari Reforma Agraria akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila dapat memanfaatkan lahan dengan baik selama kurun waktu 10 tahun.

Reforma agraria juga menjadi jawaban atas banyak terjadinya konflik agraria di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengemukakan pemicu terjadinya konflik agraria salah satunya adalah kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah tersebut.

Kemenko RI juga mencatat bahwa kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah menyebabkan terjadinya konflik.

Sebagai wujud komitmen Bank Tanah terhadap reforma agraria, kini mereka telah menyiapkan 3 titik lokasi lahan yang berada di Penajam Paser Utara seluas 1883 ha, Poso seluas 1550 ha serta Cianjur seluas 203 ha. Dengan adanya reforma agraria diharapkan pula akan tercipta lapangan pekerjaan demi kesejahteraan masyarakat.

Harapan Masyarakat Terhadap Badan Bank Tanah

Bank Tanah diharapkan bisa menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata untuk seluruh lapisan. Bukan hanya mereka para pemilik modal besar tapi juga rakyat kecil, tanpa memandang status maupun jabatan.

Kami menaruh harapan besar terhadap Bank Tanah agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Undang-undang yang telah ada demi tercapainya keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 di mana disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun