2 kasus sebelumnya terjadi di panti asuhan, tempat yang -oleh anak-anak ini- dianggap sebagai tempat berlindung dari kerasnya hidup dan debu jalanan. Sementara kasus berikutnya terjadi di ranah pendidikan, tempat di mana mereka seharusnya menjadi berlindung tempat paling nyaman untuk menata masa depan.
Di balik keramahan negeri ini terhadap anak yatim piatu ternyata ada beberapa oknum yang melihat mereka sebagai sasaran empuk dan kelompok rentan yang bisa dimanfaatkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan ada kasus lain yang belum terungkap?
Bisakah negeri ini menjadi tempat yang ramah bagi mereka yang tak memiliki orang tua yang tak sekadar seremonial melalui kegiatan santunan semata tapi juga tempat yang memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan?
Tentu sebagai manusia kita berharap baik panti asuhan, sekolah maupun lingkungan menjadi tempat yang aman bagi anak yatim dan kawan-kawannya. Hal ini menjadi PR bersama baik pemerintah, pihak berwenang, yayasan serta masyarakat sekitar.
Belajar dari banyaknya kasus yang masih terus terjadi, ada baiknya seluruh pihak mulai memberikan perhatian kepada kasus semacam ini dengan bersama-sama menyelesaikan serta melakukan upaya pencegahan. Hal-hal yang bisa dilakukan di antaranya;
Pertama, hukum harus ditegakkan secara tegas dan serius. Sejauh ini kasus-kasus yang ada sudah ditangani secara hukum meski dalam kasus Tangerang salah satu pelakunya masih buron. Â
Menteri Sosial, Sarifullah Yusuf juga menyarankan agar pelaku di hukum berat. Hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan efek jera.
Di samping itu dari sisi korban, upaya perlindungan hukum juga perlu dilakukan agar korban tidak terpapar kembali atau bertemu pelaku dan menimbulkan situasi berbahaya.
Kedua, melakukan pengawasan dan memastikan panti asuhan memiliki ijin resmi. Setelah dilakukan pengecekan rupanya panti asuhan di Tangerang tidak berizin dan tidak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Panti tersebut hanya memiliki akta pendirian yayasan tahun 2006. Itulah juga mengapa keberadaan panti asuhan tersebut tidak terdeteksi oleh Pemkot Tangerang selama kurun waktu 18 tahun.
Ujung dari kasus ini salah satunya adalah penutupan panti, tapi bagaimana nasib anak-anak di pantai asuhan lain? Apakah mereka benar aman atau hanya belum ketahuan? Tentunya kita tak berharap ada lagi kasus serupa tapi akan lebih baik memang harus dipastikan. Â Â Â
Agaknya pemerintah perlu melakukan sweeping atau lebih aktif memerangi keberadaan panti asuhan atau yayasan tanpa ijin sebagai langkah upaya pencegahan.