Mohon tunggu...
453Umi waliyatin nahdhiyah
453Umi waliyatin nahdhiyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa universitas muhammadiyah malang

seorang mahasiswa fakultas hukum universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penegak Hukum dalam Menghadapi Ujaran Kata Kotor di Media Sosial pada Era Digital

17 Mei 2024   09:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:38 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

penulis:

Nur Islami Ulil Albab 

Umi Waliyatin Nahdhiyah

Octaviani Diyah Anggraini

Referensi:

UU ITE tahun 2016

Mhd. Ardiansyah Lubis, Fitri Yani, 2024. Analisis Yuridis Ujaran Kebencian (Hate Speech) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana.

Aditya Perwira Joan Dwitama, 2021, Detektif Ujaran Kebencian Pada Twitter Bahasa  Indonesia Menggunakan Machine Learning:Reviu Literatur

Imam Denis Ferdiansyah, Ari Wibowo, Murdoko. Implementasi Pasal 27 Ayat (3)UU ITE Dalam Kasus Ujaran Kebencian Online.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun