Reviewer                     Thavarel Azuri Pratama (4492)
Dosen Pembimbing          Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                         ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Nama Penulis                Fariaman Laia dan Klaudius Ilkam Hulu
Jurnal                         JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal)
Volume dan Tahun           Vol. 6 . No. 2 Juni 2023
Link Artikel Jurnal            http://journal.ipts.ac.id/index.php/MathEdu
Pendahuluan / Latar BelakangÂ
Jurnal  yang berjudul "ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK" ini langsung menuju pada pembahasan inti yang dimaksud oleh penulis, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami jurnal ini.
Latar belakang jurnal ini membahas mengenai, Jenis kejahatan yang terus berkembang dari waktu ke waktu, namun kejahatan juga telah menimbulkan keresahan yang mendalam serta mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat dan merupakan sebuah tindak pidana adalah kekerasan. Tindak pidana kekerasan ini biasanya ditujukan kepada orang yang lemah seperti perempuan dan anak. Namun seiring berkembangnya waktu, faktanya, anak bukan saja menjadi korban, namun anak telah menjadi pelaku dalam tindak pidana ini. maka sebagai Negara hukum, Indonesia akan menindaklanjuti perbuatan anak tersebut melalui jalur hukum pula.
konsideran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa: "Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Permasalahan-permasalahan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum harus diselesaikan dengan tepat dalam rangka melindungi hak-hak anak agar mampu menjadi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sebagaimana telah disebutkan. Perhatian dan kepedulian terhadap anak ini dituangkan dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Konsep/teori dan tujuan penelitian
pelanggaran norma (gangguan ketertiban hukum), yang pelakunya bersalah dan hukumannya berguna untuk pemeliharaan ketertiban hukum dan peningkatan kesejahteraan umum, (P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang: 2014:179-180). Perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur yang mendukung dan termasuk dalam syarat-syarat perbuatan pidana tersebut
Jenis/metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer, data sekunder dan data tersier.
Sumber Data Penelitian
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalahmasalah yang akan diteliti. Bahan hukum primer yang digunakan dalam peneliti yaitu terdiri dari: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
b.Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer, terdiri dari tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku ataupun jurnal, makalah serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
c.Bahan hukum tersier merupakan bahanbahan data yang memberikan informasi atau petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, misalnya kamus hukum, internet dan lain sebagainya