Mohon tunggu...
Anak Agung Gede
Anak Agung Gede Mohon Tunggu... Animator - Taruna

Anak Agung Gede Maha Mulia Putra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel tentang Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:38 Diperbarui: 11 September 2023   12:24 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel 1 Tahun 2022 Tentang Penelitian Hukum Normatif

Nama Reviewer : Anak Agung Gede Maha Mulia Putra
STB : 4457
Absen : 05
Prodi : Teknik Pemasyarakatan C
Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Judul Artikel : Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatanpasca Putusan Mk Nomor 91/Puu-Xviii/2020
Nama Penulis : Weppy Susetiyo, Muhammad Zainul Ichwan, Anik Iftitah, Tasya Imelda Dievar
Nama Artikel : Jurnal Supremasi
Volume, Nomor, dan Tahun : Volume 12, Nomor 2, Tahun 2022
Link Artikel : https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/2315/1280

Pendahuluan 

Pada artikel ini penulis mengawali dengan menjelaskan secara rinci definisi dari Undang-Undang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020, adalah undang-undang omnibus yang dibuat untuk mengatasi banyaknya perbedaan dan ketidaksesuaian undang-undang di Indonesia.  Setelah ditetapkan, 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (PP) menjadi aturan turunan, yang termasuk dalam sebelas kategori. Peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan sangat berubah setelah UU Cipta Kerja diberlakukan. Namun, pada tanggal 3 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan yang dianggap sebagai "baru" dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 mengabulkan sebagian pengujian formil undang-undang. Berdasarkan keputusan MK tersebut, UU Cipta Kerja tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.

Dengan status UU Cipta Kerja menjadi institusional bersyarat setelah putusan MK tersebut, sangat penting untuk menyelidiki dampak Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum UU Cipta Kerja bidang kesehatan, yang merupakan bagian dari eksistensi pemerintah dalam pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi. Penelitian ini baru dan dianggap penting. Penelitian ini tidak hanya merupakan penelitian serupa yang belum dilakukan sebelumnya, tetapi juga merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya yang dirancang untuk tahun 2021. Oleh karena itu, secara teoritis dan praktis, oleh karena itu hal ini memiliki manfaat.

Metode Penelitian

Jenis  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  penelitian  hukum normatif (legal research) atau dikenal juga dengan penelitian hukum doktriner. Penelitian hukum  normatif  pada  hakikatnya  adalah  studi  dokumen  yang  meneliti  dan  mengkaji sumber  bahan  hukum  yang  dikonsepkan  berupa  peraturan  tertulis  yaitu  peraturan perundang-undangan,  keputusan/ketetapan  pengadilan,  asas  dan  prinsip  hukum,  teori hukum, dan doktrin / pendapat para ahli.

Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Penulis menegaskan bahwa Penelitian kedua setelah penelitian ini, "Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja", mengacu pada tahap awal proses penelitian yang digambarkan dalam Roadmap. Penelitian hukum normatif, juga disebut sebagai penelitian hukum doktriner, adalah jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini. Tiga bagian terdiri dari data sekunder bidang hukum yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya

  • Bahan Hukum Primer, atau bahan hukum yang mengikatBerbicara tentang asas peraturan khusus, yang menghilangkan peraturan umum (lex specialis derogat lex generalis) dan peraturan baru yang membatalkan peraturan terdahulu (lex posteriori derogate lex periori).
  • Bahan hukum sekunder terdiri dari jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus, yurispudensi, buku teks ahli hukum terkemuka, dan hasil simposium terbaru tentang masalah hukum.
  • Bahan hukum tersier termasuk bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamu hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.

Penelitian yang dilakukan penulis menghasilkan beberapa hal yang terbagi ke dalam beberapa subjudul yaitu Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Produk Omnibus Law, Kepastian Hukum Peraturan Perundang-Undangan, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Asas kepastian hukum penting untuk melindungi setiap orang yang mencari keadilan dan kepastian dari tindakan yang sewenang-wenang karena fakta bahwa hukum yang bersangkutan memiliki kekuatan yang jelas. Omnibus Law, sebuah undang-undang baru di Indonesia, mendapat banyak kritik.  Sebagaimana dijelaskan oleh Duhaime, Omnibus Law, yang seharusnya menekankan keuntungan dari penyederhanaan peraturan, menimbulkan perdebatan di masyarakat karena terkesan terburu-buru.   Setelah draft UU Cipta Kerja dirilis, berbagai kritik mulai muncul dari akademisi hingga praktisi.  Salah satu faktor yang menyebabkan permohonan judicial review yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah perbedaan pendapat publik tentang pasal-pasal yang ada dalam draft undang-undang, kegamangan masyarakat karena merasa tidak terlibat dalam proses pembuatan undang-undang. Di akhir artikel penulis menerangkan bahwa Dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang kesehatan, muncul beberapa masalah pro kontra, seperti: (a) penyediaan layanan kesehatan medis untuk dukun bayi, (b) adanya tenaga kesehatan lain yang belum terakomodir dalam UU Cipta Kerja, dan (c) adanya layanan dokter hewan yang dimasukkan sebagai layanan kesehatan (padahal, menurut KKBI, istilah "layanan medis" sasarannya adalah manusia). Dengan demikian, setelah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Undang-Undang Cipta Kerja bidang kesehatan harus diterapkan selama dua tahun dan tidak boleh diperpanjang untuk memastikan kemanfaatan, kepastian, keadilan, dan kepentingan umum yang lebih besar.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari penelitian ini ialah :

  • Penjelasan yang terperinci mengenai Undang_Undang Cipta Kerja yang membawa persoalan ke dalam bidag Kesehatan. Hal ini membuka wawasan pembaca bahwa adanya kesalahan produk hukum dapat mempengaruhi banyak sector salah satunya adalah bidang kesehatan.
  • Mencantumkan banyak dasar hukum sebagai dasar dari penelitian yang dilakukan dengan rinci, jelas, dan tepat penggunaan
  • Tata Bahasa yang digunakan sudah sesuai dengan EYD serta penulisan huruf miring telah sesuai denga kaidah yang berlaku.
  • Penulisan footnote dan daftar pustaka telah sesuai dengan aturanyang berlaku.

Kekurangan dari penelitian ini ialah :

Terdapat beberapa paragraf yang letaknya dengan sub judul tidak lurus, seharusnya kedepannya hal ini dapat diperbaiki.

Kesimpulan

Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan sangat diubah oleh perubahan UU Cipta Kerja bidang kesehatan.Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tetap berlaku tanpa peraturan baru yang terkait untuk memastikan keuntungan, kepastian, keadilan, dan kepentingan umum yang lebih besar.Substansi, yang merupakan komponen efektif hukum selain struktur dan kultur, harus terus diperbaiki sehingga supremasi hukum benar-benar terwujud sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia.  Sebelum UU 13/2022, yang merupakan hasil dari metode omnibus law, UU Cipta Kerja tidak memiliki dasar, tetapi sangat bermanfaat untuk mengatasi berbagai masalah hukum di Indonesia, seperti keangkuhan sektoral, ketidaksesuaian, dan ketidakkonsistenan berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, harus terus dikembangkan sampai tingkat daerah untuk menyederhanakan peraturan perundang-undangan yang setara.

Artikel 2 Tahun 2023 Tentang Penelitian Hukum Normatif

Nama Reviewer : Anak Agung Gede Maha Mulia Putra
STB : 4457
Absen : 05
Prodi : Teknik Pemasyarakatan C
Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Judul Artikel : Kepastian Hukum Penerbitan Sertipikat Ganda Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan
Nama Penulis : Dewi Anggraeni, Dhody AR. Widjajaatmadja, dan Zulkarnein Koto
Nama Artikel : Jurnal Multidisiplin Indonesia
Volume, Nomor, dan Tahun : Volume 2 Nomor 8 Agustus 2023
Link Artikel : https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/412/574\

Pendahuluan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun