JURNAL 1
Reviewer :Â Tri Sulis Setyowati (STB: 4448/No. Absen: 41)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus Soge, S.H., M.H. Â
a. Judul : Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea SelatanÂ
b. Penulis :Â Hasbullah, Jung Chang Hee
c. Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, MAHUPIKI, 2022
d. Link Artikel Jurnal : https://jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/81 Â
e. Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :Â Penggunaan media sosial dapat berakibat buruk terhadap masyarakat pengguna internet atau media sosial. Dimana dulunya segala bentuk pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan secara manual, kini dapat dilakukan melalui media elektronik dengan menyebarkan informasi hingga melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut juga dialami oleh masyarakat Korea Selatan yang mana kasus tindak pencemaran nama baik melalui media sosial selalu bertambah selama 5 tahun mulai dari tahun 2017 hingga 2021. Â
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Konsep permasalahan dalam jurnal ini adalah perbedaan dan persamaan pengaturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berbasis elektronik antara Indonesia dengan Korea Selatan. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bahan-bahan hukum sebagai pembaharuan hukum pidana yang berkaitan dengan kebijakan legislasi tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Â
g. Metode Penelitian Hukum Normatif : Â
1) Obyek Penelitian : Penelitian perbandingan hukum. Perbandingan persamaan dan perbedaan antara pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia dibandingkan dengan pengaturan tindak pencemaran nama baik di Korea Selatan yaitu Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Korea Selatan) dan Undang-Undang Nomor 18201 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17358 Tahun 2020 tentang Perlindungan Informasi dan Percepatan Penggunaan Jaringan Telekomunikasi dan Informasi (UU ITE Korea Selatan).
2) Pendekatan Penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan penelitian jurnal ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta pendekatan perbandingan (comparative aproach). Pendekatan konsep dalam jurnal ini yaitu memahami konsep-konsep mengenai prinsip-prinsip norma yang ada di dalam hukum pencemaran nama baik. Pendekatan perundang-undangan dalam jurnal ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Korea Selatan) dan Undang-Undang Nomor 18201 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17358 Tahun 2020 tentang Perlindungan Informasi dan Percepatan Penggunaan Jaringan Telekomunikasi dan Informasi (UU ITE Korea Selatan). Sedangkan pendekatan perbandingan alam jurnal ini yaitu membandingkan persamaan dan perbedaan antara pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia dengan pengaturan tindak pencemaran nama baik di Korea Selatan.  Â
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian : Penelitian dalam jurnal ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Korea Selatan) dan Undang-Undang Nomor 18201 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17358 Tahun 2020 tentang Perlindungan Informasi dan Percepatan Penggunaan Jaringan Telekomunikasi dan Informasi (UU ITE Korea Selatan).
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Data dalam jurnal ini diperoleh melalui studi pustaka yakni dengan mengkaji informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan kemudian dioleh secara sistematis dan logis kemudian dianalisis secara deskriptif. Â
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Dalam penelitian ini ditunjukkan adanya perbedaan baik dari sisi jenis delik, unsur-unsur, maupun pendefinisian. Kberkaitan dengan perbedaan jenis delik KUHP Indonesia dengan KUHP Korea Selatan yaitu pada KUHP Indonesia menggunakan delik aduan, sedangkan KUHP Korea Selatan menggunakan delik biasa dan delik aduan. Â