Mohon tunggu...
Dewi Wattimena
Dewi Wattimena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Taruna Utama pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:00 Diperbarui: 11 September 2023   12:49 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum yang mencakup Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam menjaga hak dan kewajiban pemegang saham minoritas.

Dalam UUPT, pemegang saham minoritas memiliki hak-hak seperti hak menerima deviden, hak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta hak untuk mengajukan gugatan jika dirugikan oleh keputusan perusahaan. Namun, perlindungan mereka masih memerlukan keaktifan dalam memantau dan berpartisipasi dalam kebijakan perusahaan.

UUPM juga memberikan perlindungan dalam hal pelaporan dan pengungkapan informasi, yang dapat melindungi pemegang saham minoritas dari pelanggaran pasar modal.

Pemahaman yang kuat tentang kerangka hukum ini penting bagi pemegang saham minoritas dan perusahaan untuk memastikan hak-hak dan kewajiban mereka dihormati. Meskipun demikian, upaya perlindungan lebih lanjut dan kesadaran akan peran pemegang saham minoritas dalam tata kelola perusahaan masih perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

  • Kelebihan artikel ini adalah:
    Artikel ini menyajikan analisis yang komprehensif tentang perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka di Indonesia, dengan merinci aspek-aspek hukum yang relevan.
  • Kekurangan artikel ini adalah:
    Artikel cenderung lebih fokus pada kerangka hukum yang ada daripada menggali studi kasus konkret atau penelitian empiris, sehingga kurang memberikan gambaran praktis tentang tantangan yang dihadapi pemegang saham minoritas.
  • Saran penelitian selanjutnya adalah:
  • Studi empiris lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi sejauh mana implementasi kerangka hukum ini dalam praktiknya dan untuk mengidentifikasi hambatan nyata yang dihadapi pemegang saham minoritas.
  • Penelitian dapat melibatkan wawancara dengan pemegang saham minoritas, perusahaan terbuka, dan regulator pasar modal untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang isu-isu yang relevan.

JURNAL 3
a. Judul Jurnal               : Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen pada Praktek Fintech (Financial Technology) Ilegal dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR)
b. Penulis Artikel        : Galih Bagas Soesilo, Syahrul Rifai
c. Nama Jurnal             : Eksaminasi: Jurnal Hukum

d. Penerbit                     : Universitas Muhammadiyah Purworejo
e. Tahun Terbit            : 2023
f. Link                              : 
https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/3217/1619

PENDAHULUAN/ LATAR BELAKANG (Isu/Masalah Hukum)

Pendahuluan dalam artikel jurnal ini membahas isu krusial yang terkait dengan perkembangan Financial Technology (Fintech) ilegal di Indonesia. Era globalisasi telah membawa perubahan besar dalam sektor keuangan, dengan munculnya Fintech sebagai inovasi utama yang memanfaatkan teknologi modern untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Fintech telah memungkinkan akses ke layanan keuangan yang lebih mudah dan cepat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun Fintech legal memiliki peraturan dan izin yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri ini juga melihat peningkatan yang signifikan dalam praktik ilegal. Praktik Fintech ilegal melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang tepat, melanggar regulasi, dan seringkali mengorbankan hak-hak konsumen.

Kasus yang menjadi fokus utama artikel ini adalah Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR, yang menggambarkan salah satu insiden di mana seorang konsumen menjadi korban praktik Fintech ilegal. Konsumen ini awalnya meminjam sejumlah uang dengan syarat tertentu, namun akhirnya terjerat dalam praktik ilegal yang merugikan dirinya secara finansial dan bahkan menghadapi ancaman fisik.

Pendahuluan artikel ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam industri Fintech untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik ilegal. Masalah ini memunculkan pertanyaan tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen korban praktik Fintech ilegal di Indonesia dan tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

Konsep atau teori yang mendasari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks praktik Fintech ilegal di Indonesia. Teori ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak-hak konsumen, hak privasi, serta peraturan-peraturan terkait dengan industri Fintech, seperti undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini juga merujuk pada konsep kejahatan cybercrime yang berkaitan dengan praktik Fintech ilegal, terutama dalam hal pengancaman dan pelanggaran keamanan data konsumen.

Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik Fintech ilegal di Indonesia, khususnya melalui studi kasus Putusan Nomor 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR. Kedua, untuk mengevaluasi efektivitas upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang menjadi korban praktik Fintech ilegal. Ketiga, untuk mengidentifikasi upaya preventif dan represif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap konsumen korban praktik Fintech ilegal.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks Fintech ilegal di Indonesia.

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF

  • Objek Penelitian : Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik Fintech illegal di Indonesia.
  • Pendekatan Penelitian : Pendekatan yang digunakan adalah analisis normative terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian : Peraturan perundang-undangan terkait Fintech, putusan pengadilan terkait kasus Fintech illegal, serta literatur hukum yang membahas isu-isu terkait perlindungan konsumen dan kejahatan cybercrime.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data melibatkan studi dokumen dan penelurusan literatur hukum. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dan interpretative untuk mendukung argumentasi dalam penelitian.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN/ANALISIS

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik Fintech ilegal di Indonesia telah menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hukum konsumen. Kasus-kasus Fintech ilegal sering kali melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, ancaman, dan praktik penagihan yang tidak sah.

Pembahasan dalam penelitian ini menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku Fintech ilegal. Meskipun terdapat peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dan kejahatan cybercrime, penegakan hukum terhadap pelaku Fintech ilegal masih rendah. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban juga belum optimal.

Selain itu, penelitian ini juga mengusulkan upaya preventif dan represif untuk memperbaiki perlindungan hukum terhadap konsumen korban Fintech ilegal. Upaya preventif mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kualitas Fintech legal, dan pemblokiran platform Fintech ilegal. Sementara itu, upaya represif melibatkan penegakan hukum melalui pengadilan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik Fintech ilegal perlu diperkuat melalui peningkatan penegakan hukum, sosialisasi, dan regulasi yang lebih tegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengadopsi inovasi teknologi keuangan tanpa mengorbankan hak-hak mereka.

KELEBIHAN, KEKURANGAN ARTIKEL, DAN SARAN

Kelebihan artikel ini adalah menganalisis isu hukum yang relevan terkait perlindungan konsumen dalam praktik Fintech ilegal dan memberikan upaya preventif dan represif yang konkret. Namun, kekurangannya terletak pada kurangnya penelitian empiris yang mendukung temuan teoretis. Saran untuk penelitian lebih lanjut adalah melakukan studi empiris untuk menguji efektivitas upaya preventif dan represif dalam praktik, serta melibatkan lebih banyak kasus konkret sebagai contoh dalam analisis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun